jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Pekanbaru Said Samsul Bahri kembali mempertanyakan soal kepastian nasib PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil seleksi tahap pertama Februari 2019.
Said bertanya, apakah Presiden Joko Widodo tahu ada 51 ribu PPPK yang belum mengantongi NIP sehingga setahun lebih belum bisa menerima hak-haknya.
BACA JUGA: Pemerintah Kebingungan Menangani Wabah Corona, Ini Buktinya
"Wahai Bapak Presiden, apakah Bapak tahu keberadaan kami? Apakah Bapak tahu selama ini digaji murah meski sudah lulus sejak tahun lalu. Bahkan banyak di antara kami yang tidak lagi digaji sejak Januari 2020 tetapi tetap bekerja," kata Sahid kepada JPNN.com, Senin (13/4).
Jika presiden tahu, lanjutnya, mestinya sebagai orang yang punya hati dan perasaan, segera mengeluarkan regulasi Perpres tentang Gaji dari Tunjangan PPPK. Jangan melupakan dengan alasan tengah mengurus wabah virus corona COVID-19.
BACA JUGA: Siapa Dalang Kelompok Anarko yang Ingin Terjadi Penjarahan Besar-besaran?
"Sepertinya Perpres Gaji dari Tunjangan ini kena corona juga sampai-sampai tidak ada pergerakan sama sekali," ujarnya.
Dia meminta presiden jangan mempermainkan nasib PPPK dengan sandiwara politik. Apalagi ada isu para tenaga medis kesehatan yang merawat pasien Covid-19 yang statusnya honorer akan diangkat PNS. Alasannya, para tenaga kesehatan ini dianggap pahlawan.
BACA JUGA: Sedihnya, Keluarga Cleaning Service Rumah Sakit ini Dikucilkan Warga
"Kami guru puluhan tahun mengabdi mendidik anak bangsa bukan pahlawan ya Pak? Andai tidak ada Corona, saya yakin seluruh PPPK serta honorer K2 akan turun ke jalan menuntut pemerintah segera menerbitkan Perpres tentang Gaji dari Tunjangan PPPK. Kami diminta ikut tes PPPK, giliran sudah lulus malan diabaikan. Kok tega sekali pemerintah era Jokowi ini," pungkasnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad