jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Said Salahudin mengatakan Presiden Joko Widodo sudah menolak wacana tiga periode dan perpanjangan masa jabatan Presiden sebagaimana disampaikan Juru Bicara Presiden kemarin (11/9/2021).
“Semestinya sudah lebih dari cukup untuk mengakhiri diskursus mengenai isu (amendemen UUD 1945) tersebut,” kata Said di Jakarta, Minggu (12/9/2021).
BACA JUGA: Wacana Presiden Tiga Periode Bakal Mengubah Konstelasi Politik Nasional
Menurut Said, melakukan amendemen UUD 1945 menjelang pelaksanaan Pemilu secara politik tidak realistis. Agenda untuk mengatur ulang soal haluan negara dan masa jabatan Presiden bisa dibicarakan pasca-Pemilu 2024.
Said menilai salah satu yang bisa ditangkap dari pernyataan Presiden dalah memberikan peringatan kepada para pengusung dan pendukung gagasan tersebut untuk menyudahi wacana itu.
BACA JUGA: Jebakan Tiga Periode Presiden Jokowi
“Jadi, parpol dan relawan pendukung Pemerintah semestinya memiliki kepekaan terhadap sinyal yang dikirimkan oleh Istana. Hal itu harus dibaca sebagai ‘political will’ Presiden. Itulah kehendak yang kuat dan sejati dari Presiden,” ujar Said.
Jokowi, kata Said, sudah pernah bilang bahwa motif di balik isu perpanjangan masa jabatan Presiden hanya ada tiga kemungkinan yakni pihak yang mengusung ide itu ingin mencari muka di hadapan Presiden, ingin menampar wajah Presiden, atau bahkan ingin menjerumuskan Presiden.
Oleh sebab itu, menurut Said, sebagai parpol pendukung Pemerintah, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) mengajak semua elite politik, terutama parpol pendukung pemerintah lainnya untuk mendukung komitmen Presiden itu.
Parpol-parpol pendukung harus berani bersuara. Jangan lagi mengayun dalam menyampaikan sikap politik. Perlu ada ketegasan agar tidak muncul ambiguitas yang membuat rakyat menjadi bingung.
Bagi PKP, pernyataan Presiden tersebut menunjukkan bahwa beliau sungguh-sungguh ingin menjaga amanat reformasi dan ingin konsisten pada kehendak konstitusi untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
Dalam sistem presidensial masa jabatan Presiden bersifat tetap (‘fixed term’) dan mutlak dibatasi.
“Itulah esensi yang saya tangkap dari pembicaraan kami (parpol koalisi) dengan Presiden di Istana Negara beberapa waktu lalu,” ujar Sai
Menurut Said, kalau masa jabatan Presiden diperpanjang, konsekuensinya pasti masa jabatan Anggota DPR RI yang sekarang juga diperpanjang.
“Nah, ini sudah barang tentu sangat merugikan bagi PKP yang sudah sangat siap mengikuti Pemilu 2024,” ujar Said.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Friederich