jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Ahmad Saifudin mengungkapkan sebanyak 51.293 PPPK hasil rekrutmen Februari 2019, merasa kecewa dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020.
Regulasi yang digadang-gadang untuk mempercepat proses pemberkasan NIP PPPK tersebut dinilai tidak manusiawi.
BACA JUGA: Perjuangkan Hak PPPK, Honorer K2 Siap Gabung THL TBPP
"Jujur saja seluruh honorer K2 yang lulus PPPK sontak menjerit. Kami kaget dengan frase nol tahun di Pasal 20B. Sadis banget," kata Saifudin kepada JPNN.com, Kamis (12/11).
Kalau pun ada yang legawa menurut Saifudin, itu hanya untuk menutupi kekecewaan dan menghibur hati. PPPK bukan pegawai pemerintah tetapi lebih tepatnya tenaga kontrak.
BACA JUGA: Sudah Nonton Video 19 Detik, Gisel: Sendirian di Kamar, Kunci Pintu
Kalau pegawai pemerintah, kata Saifudin, tentu ada reward pengabdian sekian puluh tahun. Namun, ini tidak ada sama sekali. Semua tertelan kalimat kontrak.
"Kami tidak tahu apa yang terjadi pada pembuat kebijakan sampai tega menuliskan frase nol tahun tanpa ada penjelasan pasal demi pasal," ucapnya.
BACA JUGA: Bertandang ke KemenPAN-RB Bahas PPPK, Delegasi Honorer K2 Kecewa
Seluruh PPPK dari honorer K2 pun harus menerima karena yang berkuasa pemerintah. Meski begitu mereka berharap para penguasa mengedepankan hati dan nurani.
Berikan penghargaan kepada honorer K2 tua yang masa pengabdiannya belasan hingga puluhan tahun. Selama itu mereka lelah menunggu janji-janji pemerintah.
"Kami bekerja puluhan tahun, bukan main-main. Jangan dikatakan tidak profesional wong nyatanya tetap eksis pada dinas yang merekrut kami," tuturnya.
Secara khusus, Saifudin meminta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana untuk memperhitungkan masa kerja honorer K2 jadi dasar awal gaji PPPK.
Masa kerja nol tahun sebaiknya diperuntukan bagi pelamar umum, bukan dari honorer K2. "Pak Bima tolonglah kami, jangan sampai kami terus tidak mendapatkan keadilan," tandasnya.
PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020. PermenPAN-RB tertanggal 2 November 2020 ini mengatur tentang perubahan atas PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
Dalam PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 ini hanya memuat beberapa pasal perubahan dalan regulasi sebelumnya.
Salah satu yang menarik perhatian adalah ketentuan dalam Pasal 20B. Pasal ini menyebutkan PPPK yang telah diangkat diberikan gaji berdasarkan golongan dengan masa kerja nol tahun setelah perjanjian kerja ditandatangani.
Golongan gaji ini termuat dalam lampiran PermenPAN-RB tersebut. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad