Saiful Bahri dan Lilis Tepergok Berbuat Dosa, Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

Sabtu, 19 September 2020 – 01:15 WIB
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Saputra SH SIK MM mengintrogasi kedua tersangka. Foto: Ozy/Sumeks.co

jpnn.com, MUARA ENIM - Aris alias Lilis, 40, warga Desa Tegal Rejo Rt 07 Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, diciduk polisi lantaran menjual narkotika jenis sabu.

Lilis adalah seorang waria dan berprofesi sebagai penata rias. Ia diamankan di salon miliknya di Desa Tegal Rejo, Selasa (15/9) pukul 15.30 WIB.

BACA JUGA: Tiga Tahun Buron, Jen Permana Akhirnya Ditangkap, Langsung Dilumpuhkan

“Kami mendapat informasi bahwa salon tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 47 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 17,57 gram,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Saputra sebagaimana dilansir sumeks.co hari ini.

Pada hari yang sama, polisi juga meringkus Saiful Bahri, 49, warga Dusun I Desa Talang Beliung, Kecamatan Belido Darat, Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA: Nurmansyah Tewas Bersimbah Darah dengan Kondisi Dada Tertancap Pisau Egrek

Saiful Bahri ditangkap karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

“Tersangka Saiful diamankan setelah ada laporan dari masyarakat bahwa di Dusun I tersebut saring dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar Kapolres.

BACA JUGA: FF dan Pelajar Cantik Tertangkap Basah Saat Berbuat Dosa, Tak Berkutik

Dari tangan tersangka Saiful Bahri, anggota berhasil mengamankan 19 paket sabu-sabu dengan berat 10,40 gram dan 20 butir ekstasi.

Selain narkotika, barang bukti yang diamankan dari dua tersangka tersebut, lanjut Donni, tiga dompet, satu tas warna hitam, dua unit handphone.

Kini kedua tersangka, kata dia, telah diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut.

“Narkotika yang diamankan dari kedua tersangka, jika ditaksir dalam bentuk kurang lebih mencapai Rp20 juta,” jelasnya.

BACA JUGA: Duel Pemuda Pakai Sajam, Satu Terkapar Bersimbah Darah, Kondisi Perutnya Mengenaskan

Untuk kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.(ozi)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler