jpnn.com, JAKARTA - Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengatakan, para caleg, saksi, dan penyelenggara pemilu wajib memahami metode konversi suara menjadi kursi di dewan perwakilan rakyat.
Pasalnya, metode hitung perolehan suara parpol peserta pemilu 2019 menjadi kursi, berbeda dengan pemilu sebelumnya. Tahun ini menggunakan metode konversi Sainte Laque.
BACA JUGA: Penyebab Jokowi - Maâruf Tumbang di Bumi Jawara
“Semua Caleg, saksi dan penyelenggara Pemilu wajib memahami metode Penghitungan suara Pileg 2019, karena metodenya berbeda dengan pileg sebelumnya, tahun ini menggunakan metode Konversi Sainte Laque,” kata Bahtiar di Jakarta, Sabtu (20/04).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu Dan Demokrasi (SPD) August Mellaz mengatakan, metode penghitungan menjadi salah satu perangkat teknis sistem pemilu untuk mengubah suara partai menjadi kursi yang erat kaitannya dengan besaran dapil, ambang batas perwakilan dan jumlah partai.
BACA JUGA: Suharno: Saya Yakin Menang Sesuai Quick Count
BACA JUGA: PKS Raih Suara 8,04% Karena Berani Menggandeng Habib Rizieq?
“Efek metode hitung dalam mentransfer suara partai menjadi kursi, terkait erat dengan perangkat teknis lainnya seperti Besaran dapil (district magnitude), besaran Ambang Batas Perwakilan (PT), serta jumlah partai dalam penghitungan suara-kursi,” kata August.
BACA JUGA: Moeldoko: Kami Terima Jika Real Count KPU Nanti Jokowi - Maruf Kalah
BACA JUGA: PDIP Berjaya, Pohon Beringin Ambruk
Berikut simulasi konversi perolehan suara ke kursi parlemen dalam suatu daerah pemilihan (dapil) jika terdapat 5 kursi.
Penentuan kursi pertama, setiap partai yang sudah memenuhi ambang batas akan dibagi angka 1.
Partai A: 64.000/1 = 64.000
Partai B: 18.000/1 = 18.000
Partai C: 15.000/1 = 15.000
Partai D: 8.600/1 = 8.600
Partai E: 8.000/1 = 8.000
Partai F: 7.600/1 = 7.600
Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai A akan mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut.
Penentuan kursi kedua:
Partai A yang sudah mendapatkan satu kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 3.
Partai A: 64.000/3 = 21.333
Partai B: 18.000/1 = 18.000
Partai C: 15.000/1 = 15.000
Partai D: 8.600/1 = 8.600
Partai E: 8.000/1 = 8.000
Partai F: 7.600/1 = 7.600
Partai A mendapatkan kursi kedua di dapil tersebut.
Penentuan kursi ketiga:
Partai A yang sudah mendapatkan dua kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 5.
Partai A: 64.000/5 = 12.800
Partai B: 18.000/1 = 18.000
Partai C: 15.000/1 = 15.000
Partai D: 8.600/1 = 8.600
Partai E: 8.000/1 = 8.000
Partai F: 7.600/1 = 7.600
Partai B mendapatkan kursi ketiga di dapil tersebut.
Penentuan kursi keempat:
Partai A dibagi dengan angka 5 dan Partai B dibagi angka 3.
Partai A: 64.000/5 = 12.800
Partai B: 18.000/3 = 6.000
Partai C: 15.000/1 = 15.000
Partai D: 8.600/1 = 8.600
Partai E: 8.000/1 = 8.000
Partai F: 7.600/1 = 7.600
Partai C mendapatkan kursi keempat di dapil tersebut.
Penentuan kursi kelima:
Partai A dibagi dengan angka 5. Sedangkan Partai B dan Partai C dibagi angka 3.
Partai A: 64.000/5 = 12.800
Partai B: 18.000/3 = 6.000
Partai C: 15.000/3 = 5.000
Partai D: 8.600/1 = 8.600
Partai E: 8.000/1 = 8.000
Partai F: 7.600/1 = 7.600
Partai A mendapatkan kursi kelima
Berdasarkan perhitungan suara di atas, 5 kursi di dapil tersebut diberikan 3 kepada Partai A, 1 Partai B dan 1 Partai C. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Caleg Stres, Terbuka Sajalah agar Beban Pikiran Tak Semakin Berat
Redaktur & Reporter : Soetomo