jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak, Saipul Jamil dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Proses persidangan yang dimulai pukul 16.27 WIB itu berlangsung tertutup. "Tujuh tahun penjara kemudian denda Rp 100 juta," kata Jaksa Dado AE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6).
BACA JUGA: Saipul Jamil: Pengadilan Dunia itu ya...
Dalam berkas tuntutan, Dado menjelaskan, pendangdut yang karib disapa Ipul itu melanggar Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. Saat disinggung mengapa hanya dituntut dengan satu undang-undang, Dado memberikan penjelasan.
"Itu kan alternatif, jadi kami buktikan yang kesatu," ucap Dado.
BACA JUGA: Duh, Jaksa Belum Bisa Pastikan Sidang Jessica
Dalam memberikan tuntutan, jaksa memiliki pertimbangan meringankan dan memberatkan. Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa sopan di persidangan. "Yang memberatkan perbuatannya sudah mengakibatkan sang korban trauma," ungkap Dado. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Sedih! Bocah SD Ditikam Tetangga Sendiri, Sempat Minta Tolong, Tapi...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tegur Anak yang Sedang Menangis, Crass! Pemuda Ini Berakhir di RS
Redaktur : Tim Redaksi