Saipul Jamil Batal Bebas Tahun Ini, Begini Alasannya

Selasa, 22 Januari 2019 – 08:01 WIB
Saipul Jamil saat menjalani sidang dugaan suap di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/7). Foto: Djainab Natalia Saroh/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil batal bebas tahun ini. Pasalnya, Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan kuasa hukum Saipul Jamil.

Kepastian kabar itu seperti diungkap Humas Mahkamah Agung Abdullah. "Amar putusannya berbunyi gini, 'Menolak PK pemohon terpidana Saipul Jamil. Menetapkan putusan yang dimohonkan tetap berlaku' gitu," kata Kabid Humas Mahkamah Agung, Abdullah saat ditemui di kantornya di Jalan Medan Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (21/1).

BACA JUGA: Kakak Bantah Kabar Saipul Jamil Video Call dari Dalam Tahanan

"Kalau kita perhatikan putusan atas nama Saipul Jamil, mengajukan PK. Yang Diajukan PK adalah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," tambahnya.

Abdullah mengatakan bahwa dalam PK yang diajukan Saipul Jamil, yang bersangkutan meminta kepada MA untuk meninjau kembali putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

BACA JUGA: Ini Kegiatan Saipul Jamil Selama di Dalam Tahanan

"Bahwa Tanggal 15 maret 2017 agar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat di tinjau kembali. Jadi Yang di PK putusan dari PT DKI Jakarta," ucap Abdullah.

Karenanya, pernyataan yang keluar dari MA menunjukkan ada kesalah pahaman dalam penilaian dari pihak Saipul Jamil mengenai putusan PK. Hingga dapat disimpulkan, dalam kasus pencabulan, Saipul Jamil menerima vonis lima tahun penjara, yang dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak, serta pasal 290 dan 292 KUHP tentang pencabulan. Ditambah vonis tipikor 3 tahun, sehingga total hukuman Saipul Jamil menjadi 8 tahun penjara.

BACA JUGA: Wuiihh Keluar Penjara, Saipul Jamil Langsung Nikah

Diketahui, kuasa hukum Saipul, Dedi Jaelani menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Kedatangan Dedi yang didamping kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, untuk menanyakan putusan PK (Peninjauan Kembali) yang justru memperberat hukuman mantan suami Dewi Perssik itu.

"Kami mewakili keluarga besar Saipul Jamil menindaklanjuti progres isi daripada isi peninjauan kembali. Karena terkait masalah putusan di Jakarta Utara sendiri kan 3 tahun, kemudian jaksa tidak terima dan banding sehingga putusannya menjadi 5 tahun," kata Dedi.

Menurut Dedi, merujuk ke pasal sebelum banding, seharusnya vonis untuk Saipul Jamil adalah 3 tahun. Kemudian, hukuman Saipul Jamil ditambah 3 tahun karena kasus gratifikasi suap yang diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Sehingga, total vonis enam tahun.

"Kita sudah menjalani 2 per tiga (vonis) berarti empat tahun, kurang lebih 2 tahun sudah dijalani. Dapat remisi 10 bulan jadi mungkin 2 bulan ke depan persiapan kita untuk Saipul Jamil bisa bersama kita di luar, doakan saja," ungkap Dedi.

Sebelumnya, Saipul Jamil mengajukan PK ke MA terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang membuat dirinya divonis lima tahun kurungan penjara, lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (jpc/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rohadi Minta KPK Buka Kembali Kasus Suap Saipul Jamil


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler