jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi dangdut Saipul Jamil mengeklaim tidak pernah dilarang untuk tampil di televisi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Pernyataan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas.
BACA JUGA: Didampingi Farhat Abbas, Saipul Jamil Laporkan Seorang Psikolog ke Polisi
Farhat Abbas menyebut Saipul Jamil tidak dilarang tampil di layar kaca berdasarkan hasil koordinasi dengan KPI.
"Saya meluruskan menyangkut larangan dari KPI bahwa Bang Ipul tidak boleh tayang di mana-mana, itu tidak benar. Tim kami sudah ketemu dengan KPI dan KPI sudah minta maaf dan bertobat," kata Farhat Abbas di Polda Metro Jaya, Senin (8/11).
BACA JUGA: Polisi Ungkap Kabar Terbaru Soal Pemeriksaan Sopir Vanessa Angel
Mantan suami Nia Daniaty itu mengatakan pernyataan dari Wakil KPI soal Saipul Jamil dilarang tampil di televisi hanyalah opini semata.
Sebab, menurut Farhat Abbas, KPI tidak melarang Saipul Jamil secara resmi tampil di televisi.
BACA JUGA: Inul Daratista Ucap Terima Kasih kepada Anies Baswedan dan Presiden Jokowi
"Pembicaraan yang sepihak antara wakil Ketua KPI itu hanya sepihak saja," tegasnya.
Farhat Abbas menegaskan pihaknya tidak ragu memidanakan siapa yang menghujat Saipul Jamil, apalagi mengatasnamakan KPI.
"Siapa pun yang menghujat mengatasanamakan KPI, yang melarang segala macam dapat dilaporkan pidana," imbuh Farhat Abbas.
Sebelumnya beredar kabar bahwa Saipul Jamil yang merupakan mantan narapidana kasus pencabulan dilarang tampil dalam acara televisi. (cr3/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama