jpnn.com, LAMPUNG - Seorang bocah kelas tiga SD berinisial St, 8, menjadi korban sodomi remaja berinisial FG, 15.
Polisi masih menyelidiki dugaan adanya korban lain. Tersangka FG kini telah ditahan di sel tahanan Mapolres Waykanan.
BACA JUGA: Satlantas Polres Waykanan Mulai Terapkan e-Tilang
Polisi menangkap FG pada Kamis (13/4) atau sehari setelah FG melakukan perbuatannya di rumah korban, Dusun Balirejo Kampung Negeribatin, Blambanganumpu, Lampung.
Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Sugandhi Satria N menjelaskan, korban didampingi orang tuanya melapor ke Unit PPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak).
BACA JUGA: Brigadir Medi Beber Pelaku Mutilasi M Pansor Sebenarnya
“Hari itu juga kami bergerak dan langsung mengamankan tersangka,” ujarnya seperti dilansir Radar Lampung hari ini.
Menurut Sugandhi, korban datang ke rumah tersangka untuk bermain dengan adiknya. FG saat itu sedang menonton televisi.
BACA JUGA: Umi Kalsum Meradang Disebut Dalang Pembunuhan Suaminya
Tersangka lalu mengajak korban untuk mengambil buah salak di kebun belakang rumahnya. Saat korban ingin pulang, tersangka mencegah. Ketika itulah ia menyodomi korban dan mengancam untuk tidak bercerita ke siapa-siapa.
Tapi korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya yang tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke PPA Polres Waykanan.
”Akibat perbuatannya FG dijerat pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas AKP Sugandhi. (rls/ade)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jahat, Residivis Pembunuhan Cabuli Anak Tetangganya
Redaktur & Reporter : Budi