Saipul Jamil Sampaikan Eksepsi, Isinya?

Selasa, 03 Mei 2016 – 21:38 WIB
Saipul Jamil. Foto: dok/JPG

jpnn.com - PEDANGDUT Saipul Jamil (35) menjalani persidangan kasus dugaan pencabulan terhadap DS di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (3/5). Sidang beragendakan eksepsi dari pihak Ipul, sapaan Saipul. 

Dalam eksepsi, tim kuasa hukum Ipul membantah beberapa poin dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Salah satunya adalah mengenai tanggal kelahiran DS. 

BACA JUGA: Minggu Malam Si Abang Sempat Ketemu Roy, Pembunuh Dosen

Kuasa hukum Ipul, Kasman Sangaji menjelaskan, pihaknya sudah melapor ke Polda Metro Jaya mengenai tanggal kelahiran DS, termasuk uraian soal asal usul sekolah. ‎"Ada beberapa poin. Terkait dengan usia sekolah. Kedua, tanggal kelahiran DS," kata Kasman usai sidang.

Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan mengenai posisi Ipul saat menjalani pemeriksaan di kepolisian. Saat itu, Ipul tidak didampingi kuasa hukum yang ditunjuk sendiri. 

BACA JUGA: Begini Reaksi sang Kakak Mahasiswa Pembunuh Dosen

Padahal, Kasman menjelaskan, dalam pasal 56 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa ‎penyidik wajib menunjuk pendamping hukum bagi tersangka yang status ekonominya lemah. Namun, untuk orang yang secara ekonomi mampu, penyidik tidak diberi ruang oleh UU untuk menunjuk pengacara. 

"Saipul ini kan orang tahu, dia memiliki kemampuan untuk memilih pengacara sendiri dan ‎secara finansial mampu membayar pengacara. Jadi eksepsinya uraian tentang Saipul tak ada pengacara, keluarga, kenapa malah didampingi pengacara dari polisi," ucap Kasman. 

BACA JUGA: Hukum Mati Pemerkosa dan Pembunuh Siswi di Bengkulu

Kasman mengungkapkan, Ipul sudah menghubungi kuasa hukum ketika ditangkap oleh polisi. Namun, pihaknya tidak diberi kesempatan untuk masuk ke ruang pemeriksaan. Mereka baru diberi kesempatan pada hari kedua pukul 17.00 WIB. 

Kuasa hukum Ipul juga menyampaikan hal-hal yang sensitif di dalam eksepsi mereka. Namun, hal itu tidak bisa mereka ungkapkan ke publik. "Kami juga sudah ajukan bukti-bukti atas eksepsi itu," ujar Kasman.

Dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak, Ipul didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014‎ tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 290 dan 292 KUHP. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Pengganti Fahri: 14 Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Harus Dihukum Mati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler