Saipul Nyanyi Lagu Bang Rhoma, tuh...Tangannya Diborgol

Jumat, 22 April 2016 – 08:53 WIB
Saipul Jamil saat tiba di PN Jakarta Utara, Kamis (21/4). Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Saipul Jamil didakwa tiga pasal alternatif oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Utara.

Dakwaan dibacakan pada sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kemarin (21/4).

BACA JUGA: Dijerat Tiga Pasal, Saipul Jamil Tetap Senyum

Kuasa hukum Ipul akan menyiapkan eksepsi terhadap pembacaan dakwaan JPU.

Bertha Natalia, salah seorang anggota kuasa hukum Ipul, menerangkan, dalam persidangan berikutnya mereka akan melakukan eksepsi atau pembelaan.

BACA JUGA: Fakhrul Razi Hapus Fotonya Bersama Rina Nose

’’Dua pekan lagi akan kami ajukan beserta bukti,’’ terangnya.

Kuasa hukum Ipul lainnya, Nazarudin Lubis mengatakan, eksepsi itu diberikan karena ada beberapa hal dalam berkas yang dibacakan JPU tidak sesuai dengan fakta yang ada.

BACA JUGA: Yang Lain Tolak Drama Ini, si Ganteng Gimana ya?

Ada seperti salah lokasi tempat kejadian perkara dan juga tanggal kejadian. ’’Nanti akan kami jelaskan,’’ ujar dia.

Seusai sidang, Ipul sendiri tampak santai. Sembari menunggu dibawa ke Lapas Salemba, Ipul menyanyikan lagu berjudul Narapidana yang dinyanyikan oleh Rhoma Irama.

’’Fitnah lebih kejam dari pembunuhan,’’ ujarnya sambil terkekeh. (nug/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gugat Cerai, Dewi Rezer Akui Masih Sayang Marcellino


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler