Sajian Berbakteri, KFC di Australia Diharuskan Bayar Kompensasi

Jumat, 27 April 2012 – 16:24 WIB

SYDNEY - Raksasa makanan cepat saji, KFC diperintahkan membayar kompensasi sebesar USD 8,3 juta atau sekitar Rp76,1 milyar karena hidangannya terbukti mengandung bakteri. Pengadilan Tinggi di negara bagian News South Wales, Australia, menyatakan bahwa bakteri dalam salah satu sajian KFC telah menyebabkan seorang bocah perempuan asal Australia menderita kerusakan otak dan cacat permanen.

Sebagaimana dilaporkan AFP, Jumat (27/4), kompensasi dijatuhkan merupakan keputusan resmi yang diambil Kejaksaan Agung negara bagian New South Wales setelah minggu lalu menyatakan perusahaan tersebut bertanggung jawab atas musibah yang menimpa bocah bernama Monika Samaan. Diberitakan sebelumnya, Monika menderita cacat seumur hidup karena mengonsumsi menu kebab ayam KFC, Twister yang dilaporkan tidak diolah dengan baik.

Monika baru berusia 7 tahun ketika ia divonis mengidap salmonella encephalopathy -gejala kerusakan otak akibat keracunan makanan- tidak lama setelah mengonsumsi menu tersebut bersama keluarganya Oktober 2005 lalu. Anggota keluarga bocah yang kini berumur 14 tahun itu jauh lebih beruntung karena hanya menderita sakit yang tidak begitu parah. Sementara Monika yang mengonsumsi makanan tersebut dalam jumlah yang jauh lebih banyak, harus terkena bakteri yang membuatnya cacat permanen.

Pengacara keluarga Monika, George Vlahakis, mengatakan bahwa pihaknya sangat senang karena perjuangan mereka mencari keadilan akhirnya tuntas. “Kerusakan otak parah dan kelumpuhan yang dialami Monika terus terang telah menyedot banyak biaya bagi keluarganya,” kata Vlahakis. “Uang kompensasi tersebut sangat dibutuhkan. Terlebih KFC sampai saat ini tidak pernah memberi sepeser pun untuk pengobatannya,” tambahnya lagi.
 
KFC minggu lalu membela diri dengan mengatakan bahwa bukti-bukti yang disodorkan di pengadilan sama sekali tidak menunjukkan kalau waralaba yang mendunia itu bertanggung jawab atas apa yang terjadi pada Monika. KFC juga akan mengajukan banding atas putusan hakim, meski hal itu belum juga dilakukan sampai saat ini.

Dalam persidangan lalu, hakim Stephen Rothman menyatakan bahwa daging ayam yang digunakan dalam menu Twister tersebut telah terkontaminasi bakteri Salmonella karena pekerja restoran yang mengolah daging tidak mengikuti prosedur kerja yang diharuskan. Menurut hakim, meski keteledoran dilakukan oleh pegawai namun KFC tetap harus bertanggung jawab.(afp/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Roket Militer Hajar Rumah, Puluhan Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler