Sakit Hati Diputusin, Pemuda Ini Nekat Sebar Video Syur Mantan Pacar, Sontoloyo

Rabu, 01 Juni 2022 – 18:21 WIB
Remaja 18 tahun berinisial MT diringkus polisi setelah mengirimkan video mesumnya dengan sang kekasih yang masih di bawah umur ke keluarga korban. Foto : Humas Polres Berau.

jpnn.com, BERAU - Seorang remaja berinisial MT di Berau, Kalimantan Timur, nekat menyebarkan video dan foto mesum bersama sang kekasih yang masih di bawah umur ke pihak keluarga korban.

Akibat perbuatannya, remaja 18 tahun itu harus berurusan dengan aparat kepolisian. 

BACA JUGA: AS dan KS Sudah Ditangkap, Barang Buktinya Banyak, Hukuman Berat Menanti

Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi mengatakan MT ditangkap Unit Reskrim Polsek Segah setelah pihak keluarga korban melaporkan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan laki-laki pengangguran itu, pada Jumat (26/5/2022) lalu. 

MT diproses hukum bukan hanya ulah menyebarkan video syur dan foto mesumnya ke pihak keluarga korban saja.

BACA JUGA: Kutai Kartanegara Bebas dari Covid-19, Alhamdulillah

Namun, juga ditindak karena telah melakukan persetubuhan dengan sang kekasih yang masih berusia 14 tahun.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka karena dia telah melakukan tindak persetubuhan anak di bawah umur. Perbuatan tersangka ini terjadi pada 20 Maret 2022 lalu," terang Iptu Suradi melalui rilisnya kepada JPNN.com, Rabu (1/6). 

BACA JUGA: Peneror Pengurus Masjid di Kaltim Akhirnya Diringkus Polisi, Lihat Tuh Tampangnya

Dikisahkan, tindak persetubuhan dilakukan MT saat dirinya sedang mengantarkan pacarnya tersebut, pergi latihan menari di sekolahnya yang terletak di Kecamatan Segah, Berau. 

"Selesai latihan menari, sekitar pukul 15.00 WITA, pelaku mengajak korban untuk pergi melakukan hubungan badan," ungkap polisi dengan dua balok emas di pundaknya itu.

Iptu Suradi menuturkan, ajakan MT langsung ditolak mentah-mentah oleh korban. Namun, karena pelaku memaksa dan mengancam akan memukul, korban yang takut akhirnya menuruti permintaan MT. 

"Pelaku kemudian membawa korban ke salah satu penginapan di Kecamatan Segah. Di sana pelaku menyewa kamar bertarif Rp 100 ribu semalam dan berhubungan badan dengan korban," ucapnya. 

Singkat cerita, hubungan mereka tidak bertahan lama. Korban telah memilih remaja laki-laki lain dan memutuskan MT. Sakit hati sang gadis telah berselingkuh, MT meneror dan melakukan pengancaman kepada korban. 

Agar sang pujaan hati kembali ke pelukannya, MT mengancam dengan mengirimkan foto dan video bugil gadis 14 tahun tersebut ke kakak korban pada Sabtu 30 April 2022.

"Saat diperiksa, pelaku mengaku mengambil foto dan merekam dirinya saat berhubungan badan dengan korban beberapa waktu lalu," bebernya.

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kembali mengirimkan video dan foto persetubuhan itu ke kakak korban pada 1 Mei 2022.

Merasa tidak mendapatkan respon dari keluarga ataupun korban. MT kembali melakukan hal yang sama pada 7 Mei dan 26 Mei 2022.

"Karena berulang kali menebar teror dan mengancam kakak korban akhirnya memilih melaporkan kejadian itu ke Polsek Segah pada Jumat 27 Mei 2022," jelasnya.

Singkatnya, setelah menerima laporan Unit Reskrim Polsek Segah langsung meringkus MT di rumahnya. MT ditetapkan tersangka dan kini telah dibawa ke Mako Polres Berau untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MT dijerat polisi dengan Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Pelajar 16 Tahun Tewas Ditusuk Sajam, Tembus dari Bahu hingga Leher

"Dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak lima miliar rupiah," pungkasnya.(mcr14/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tergiur dengan Uang Jutaan Rupiah, Remaja 17 Tahun Ini Nekat Berbuat Terlarang


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler