jpnn.com, SAMARINDA - Polisi berhasil meringkus penebar teror di masjid dan langgar di sekitar wilayah Kutai Kartanegara, Samarinda dan Balikpapan, Kalimantan Timur.
Pelaku teror dengan cara mengirimkan ancaman pembunuhan melalui secarik surat itu adalah bernama Maslih alias Mamat.
BACA JUGA: Tergiur dengan Uang Jutaan Rupiah, Remaja 17 Tahun Ini Nekat Berbuat Terlarang
Pria 55 tahun tersebut ditangkap Tim Algator Satreskrim Polres Kukar ketika sedang berada di Masjid Al Mutaqin Jalan Wolter Monginsidi, Kecamatan Tenggarong, Selasa (31/5/2022) dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA.
Maslih diburu aparat kepolisian setelah aksi terornya terekam CCTV dan belakangan viral di ragam media sosial, pada Senin (30/5) malam.
BACA JUGA: Pengurus Masjid di Kaltim Diteror OTK, Diminta Siapkan Uang, Kalau Tidak Dibunuh
Dalam video, tampak Maslih menaruh surat ancaman itu di atas sejadah imam salat.
Bunyi di dalam surat itu, Maslih mengancam para pengurus Masjid untuk menyiapkan sejumlah uang apabila tidak ingin dibunuh olehnya.
BACA JUGA: Mak-Mak di Kaltim Antusias Sekali, Siap Dukung Idolanya jadi Presiden Gantikan Jokowi
Aksinya itu lantas dilaporkan warga ke aparat kepolisian hingga akhirnya dia ditangkap petugas kurang dari 24 jam.
"Setelah menerima laporan, tim yang dipimpin Kasat Reskrim melakukan penyelidikan. Kami kemudian menerima informasi ada seseorang dengan ciri-ciri mirip dengan pelaku," ungkap Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama saat dikonfirmasi JPNN.com, Selasa sore.
Setelah menerima informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi kejadian dan menangkap pelaku.
Singkat cerita, saat diintrogasi Maslih mengakui perbuatannya menebar teror lewat surat yang ditulisnya ke sejumlah masjid di kawasan Kukar, Samarinda dan Balikpapan.
"Pelaku telah mengakui perbuatannya. Tidak hanya tebar teror dia juga mencuri kotak amal dibeberapa tempat dengan cara memecahkan kotak amal menggunakan batu dan menaruh selembar surat ancaman membunuh," terang AKBP Arwin.
Setelah mengakui perbuatannya, Maslih dan sederetan barang buktinya digiring petugas ke Mako Polresta Kukar guna ditindaklanjuti lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan petugas di antaranya 1 kotak amal, 14 lembar kertas HVS bertuliskan ancaman, selembar daftar nama-nama masjid, pulpen, motor Honda beat dan batu untuk memecahkan kotak amal.
"Motifnya karena pelaku tidak memiliki keluarga dan membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari. Sehingga melakukan cara singkat dengan mencuri kotak amal dan menebar teror dan ancaman," ucapnya.
BACA JUGA: Pelajar 16 Tahun Tewas Ditusuk Sajam, Tembus dari Bahu hingga Leher
Akibat perbuatannya, Maslih dijebloskan ke dalam penjara dengan dikenakan pasal 363 KUHP dan atau pasal 335 KUHP juncto pasal 64 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(mcr14/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Remaja 15 Tahun Curi Motor Tetangga, Motifnya Bikin Bergeleng
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Arditya Abdul Aziz