jpnn.com, PALEMBANG - Pelaku pembunuhan adik kandung Bupati Muratara Muhammad Abadi (44) mengungkap motif melakukan aksi keji.
Arwandi (28), salah satu pelaku pembunuhan mengaku sakit hati lantaran diusir pada saat rapat internal.
BACA JUGA: Serahkan Kasus Pembunuhan Sang Adik ke Polisi, Bupati Muratara: Ini Takdir dari Allah
"Saya tidak ada niat untuk menghabisi nyawa korban. Namun, karena diusir saya kesal," ucap Arwandi saat dihadirkan pada rilis di Polda Sumsel, Jumat (8/9).
Amarah Arwandi makin memuncak ketika korban Deki menampar dirinya.
BACA JUGA: Adik Bupati Muratara Tewas Dibacok, Rumah Pelaku Dibakar Massa
"Jadi, korban Deki ini tidak hanya mengusir saya dalam rapat, tetapi, juga menampar saya," ujar Arwandi.
Dari sanalah pelaku Arwandi pulang ke rumah dan memberi tahu kakaknya, Ariansyah (35) yang saat itu sedang berada di kebun sawit.
BACA JUGA: Karnaval HUT RI di Mojokerto Jatim Mencekam
"Saya beri tahu kakah kalau saya diusir. Terus kakak saya bilang, 'ya sudah, ayo kita ke sana (TKP, red)'," kata Arwandi.
Kemudian, kakak adik itu datang ke tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan dengan membawa parang dan golok.
"Sampai lokasi kakak saya memanggil korban Deki dan Abadi, saat itulah kami langsung membacok keduanya," jelas Arwandi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan kedua tersangka ditangkap Tim Gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Polres Musirawas di Desa Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara pada Rabu 6 September 2023.
"Pelaku sebenarnya dari awal ingin menyerahkan diri. Namun, karena takut dimassa, keduanya memutuskan untuk kabur ke hutan di Desa Batu Kucing," kata Anwar.
Dijelaskan Kombes Anwar bahwa dalam peristiwa tersebut, dua orang menjadi korban.
"Dua orang yang menjadi korban, korban Abadi tewas dan korban atas nama Deki mengalami luka berat, saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Muratara," kata Anwar.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana Lebih Subsider Pasal 170 Ayat 2 KUHPidana dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Abadi, adik Bupati Muratara tewas dibacok dua orang pelaku.
Kejadian berlangsung Selasa (5/9) sekitar pukul 19.00 WIB, korban awalnya diinformasikan beserta kelompoknya tengah melakukan rapat internal di salah satu rumah warga.
Lalu, datang dua pelaku, yakni Arwan dan Ariansyah, warga Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Mereka berdua ingin bergabung dalam rapat internal. Namun, langsung diusir oleh korban.
Lantaran kecewa, kedua pelaku langsung keluar. Namun, kembali lagi sembari membawa sajam, pelaku langsung menyerang korban.
Sehingga mengakibatkan korban kritis akibat luka sabetan sajam.
Setelah kejadian itu, korban dibawa ke Puskemas Bingin Teluk. Namun, nyawanya tidak tertolong. (mcr35/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik-Detik Prajurit TNI Tangkap 8 Geng Motor XTC Bersenjata Tajam, Sukurin
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati