Sakit Hati, Lilis Susanto Lampiaskan Emosi, Bocah 9 Tahun Banjir Darah

Minggu, 05 September 2021 – 01:35 WIB
Polisi melakukan olah TKP di lokasi pembacokan. Ilustrasi: Dok JPNN

jpnn.com, MUSI RAWAS - Seorang bocah bernama Iko Andrian, 9, warga Desa T Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel, menjadi korban pembacokan.

Akibat pembacokan tersebut, bocah laki-laki itu mengalami luka serius di tangan kanannya dan harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) terdekat.

BACA JUGA: 4 Pasangan Remaja Tidur Bersama 2 Malam, Berbuat Asusila di Bawah Jembatan Kembar

Pelaku bernama Lilis Susanto, 43, warga Desa T Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Belakangan diketahui penyebabnya karena tersangka sakit hati kepada Kiswan (43), tidak lain ayah korban. Penganiayaan tersebut terjadi di rumah korban, Jumat (3/9), sekitar pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA: Siswi 16 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar, Begini Kondisinya

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Alex Andrian, menjelaskan kronologis kejadian diduga ada perselisihan antara tersangka dan Kuswan (ayah korban). Hal itu memicu rasa sakit hati dan murka tersangka kepada Kuswan.

Lalu tersangka mencari Kuswan dengan membawa senjata tajam jenis parang. Namun, setiba di lokasi kejadian Kuswan tak ada dan hanya melihat korban Iko.

Karena dikuasai amarah, tersangka tanpa berpikir panjang tega melampiaskan amukannya kepada korban Iko. Parang yang memang sudah ada di tangannya langsung diayunkan ke arah korban Iko.

Korban yang mendapat serangan tiba-tiba, tidak dapat menghindar, akibatnya sabetan parang tersangka mengenai tangan kanan korban. Melihat korban bersimbah darah, tersangka malah pulang ke rumahnya.

Sementara ayah korban, Kuswan, tidak terima anaknya dianiaya tersangka langsung bertindak secara hukum dengan melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.

Mendapat laporan itu, Tim Landak Polres Mura langsung bertindak dan meringkus tersangka yang saat itu masih berada di rumahnya.

Hanya selang beberapa waktu pascakejadian, tersangka langsung diamankan dari rumahnya. “Kami mendapat info tersangka masih di rumah, lalu langsung kami amankan berikut Barang Bukti (BB) sajam jenis parang yang digunakan untuk menganiaya korban,” jelas Alex.

Saat ini, lanjutnya tersangka dan BB sudah ada di Polres Mura. “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak,” pungkasnya. (*/palpos.id)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler