Sakit Jantung, Elda Devianne Tetap Dicegah ke Luar Negeri

Jumat, 07 Juni 2013 – 15:39 WIB
Elda Devianne. Foto: dok/JPNN
JAKARTA - Kejaksaan melarang Elda Devianne, tersangka dugaan penyelewengan kredit PT Bank Jabar dan Banten Cabang Surabaya bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlangsung di saat Elda tengah tergolek sakit di Rumah Sakit Pondok Indah.  "Elda sudah kita cegah supaya tidak bisa pergi ke luar negeri," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Jumat (7/6).

Informasi terakhir yang diterima penyidik, lanjut Andhi, Elda yang menjabat sebagai Komisaris PT Radina Niaga Mulia (RNM) pada Jumat hari ini menjalani operasi jantung. "Katanya hari ini mau dipasang ring jantungnya," tambah mantan Kajati DKI Jakarta ini. Elda jatuh sakit saat hendak ditahan oleh penyidik Pidsus Kejagung pada Rabu (22/5).

Dia kemudian diboyong ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), tapi beberapa hari kemudian dia dipindah ke RS Pondok Indah. Rencana awal, wanita berambut panjang itu akan ditahan bersama dua tersangka lain yakni Eri Sudewa Dulah (Manager Komersial Bank Jabar Banten Cab Jatim) dan Deni Pasha Satari (Direktur Komersial PT E Farm).

Eri dan Deni akhirnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.  Kasus ini bermula dari pengajuan kredit pengadaan bahan baku ikan PT CIP senilai Rp 55 miliar yang diajukan ke Bank Jabar dan Banten Cabang Surabaya. CIP sebenarnya bukan bergerak dalam bidang bahan baku ikan tapi distribusi alat pendidikan.

Namun saat mengajukan kredit bidang usahanya diubah menjadi bahan baku ikan. Untuk melancarkan usahanya PT CIP mengajak beberapa perusahaan yakni PT E Farm Bisnis Indonesia yang merupakan anak perusahaan PT Sang Hyang Seri (Persero), PT RNM, PT Dana Simba dan CV Nirwana Indah.  (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Umar Arsal Digarap KPK Terkait Hambalang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler