SORONG - Terlibat pencabulan, penganiayaan, disersi, gangguan jiwa dan menikah lagi, 13 anggota TNI di lingkup Korem 171/PVT di Papua Barat menjalani sidang militer di Pengadilan Negeri (PN) SorongSidang militer dipimpin Majelis Hakim Letkol CHK Adil Heru Karo-Karo, Mayor CHK Heri Prasetyo, Mayor CHK Bambang Hendrawan dan Mayor SUS Sarifudin Tarigan, SH dari Angkatan Udara, sedangkan Panitera Kapten CHK Muhammad Saleh dan Oditur Kapten CHK, O Manibui, SH.
Dari hasil persidangan, dua anggota militer, yakni YLD, dan FI terbukti melakukan pelanggaran berat, sehingga majelis hakim memutuskan kedua oknum anggota TNI tersebut dipecat dari kesatuannya. Untuk terdakwa YLD yang mengalami gangguan jiwa dipecat lantaran terlibat dalam kasus pembunuhan
BACA JUGA: Gunung Gamalama Waspada, BNPB Himbau Masyarakat Hati-hati
Sedangkan FI divonis melakukan pelanggaran disersi yakni selama 2 tahun tidak melaksanakan tugas.Sedangkan untuk terperiksa lainnya masih ditunda untuk menjalani persidangan berikutnya hingga Jumat mendatang (5/8)
Dari pantauan Radar Sorong (JPNN Group), saat menuju persidangan, terdakwa dikawal oleh anggota POM, serta didampingi istrinya masing-masing
BACA JUGA: Serang Moratorium Penerimaan CPNS
Sebelum kasus pemerkosaan yang menyeret oknum anggota TNI, sidang terbuka untuk umumBACA JUGA: Hari Pertama Puasa, Anggota DPRD Mangkir Massal
(iso/awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Safari Ramadan Jangan Ditumpangi Kepentingan Politik
Redaktur : Tim Redaksi