Sakit Jiwa, Anggota TNI Dipecat

Selasa, 02 Agustus 2011 – 08:43 WIB

SORONG - Terlibat pencabulan, penganiayaan, disersi, gangguan jiwa dan menikah lagi, 13 anggota TNI di lingkup Korem 171/PVT di Papua Barat menjalani sidang militer di Pengadilan Negeri (PN) SorongSidang  militer  dipimpin Majelis Hakim Letkol CHK Adil Heru Karo-Karo, Mayor CHK Heri Prasetyo,  Mayor CHK Bambang Hendrawan dan Mayor SUS Sarifudin Tarigan, SH dari Angkatan Udara, sedangkan Panitera Kapten CHK Muhammad Saleh dan Oditur  Kapten CHK, O Manibui, SH.

Dari hasil persidangan,   dua anggota militer, yakni  YLD, dan FI terbukti melakukan pelanggaran berat, sehingga majelis hakim memutuskan kedua oknum anggota TNI tersebut  dipecat dari kesatuannya.  Untuk terdakwa YLD yang mengalami gangguan jiwa dipecat lantaran terlibat dalam kasus pembunuhan

BACA JUGA: Gunung Gamalama Waspada, BNPB Himbau Masyarakat Hati-hati

Sedangkan FI divonis melakukan pelanggaran  disersi  yakni selama 2 tahun tidak melaksanakan tugas.

Sedangkan untuk terperiksa lainnya  masih  ditunda untuk menjalani persidangan berikutnya hingga Jumat mendatang (5/8)
Untuk perkara disersi atau meninggalkan kesatuan lebih dari 2 tahun dikenakan dengan pasal 87 (1) ke 70( 2) KUHP sedangkan karena menikah lagi dikenakan dengan pasal 279 (1) ke-1 KUHP, untuk pemerkosaan pasal 285 KUHP  dan 287 (1) KUHP.

Dari pantauan Radar Sorong (JPNN Group), saat menuju persidangan,  terdakwa dikawal oleh anggota POM, serta didampingi  istrinya masing-masing

BACA JUGA: Serang Moratorium Penerimaan CPNS

Sebelum kasus pemerkosaan yang menyeret oknum anggota TNI, sidang  terbuka untuk umum
Namun setelah  persidangan berikutnya yakni dengan kasus  pemerkosaan anak di bawah umur, hakim dan panitera memutuskan untuk  sidang digelar tertutup dan hanya menghadirkan saksi antara lain  istri dari terdakwa

BACA JUGA: Hari Pertama Puasa, Anggota DPRD Mangkir Massal

(iso/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Safari Ramadan Jangan Ditumpangi Kepentingan Politik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler