JPNN.com

Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis

Jumat, 14 Februari 2025 – 20:42 WIB
Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis - JPNN.com
Saksi ahli yang dihadirkan KPU Barito Utara selaku termohon, Hasyim Asy'ari memberikan keterangan pada perkara nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Barito Utara pada Jumat (14/2). Foto: Dokumentasi Humas MK

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyebut KPU Barito Utara sudah bertindak adil dengan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Barito Utara terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

Hasyim Asyari merupakan salah satu saksi ahli yang dihadirkan pada sidang perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/2)

BACA JUGA: Sengketa Pilkada Barito Utara Diterima MK, Praktisi Hukum: Ini Bukti Ada Pelanggaran

"Dalam pandangan ahli, KPU Barito Utara sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan berpedoman pada PKPU No 15/2024. Dengan demikian, KPU Barito Utara telah bertindak adil dalam prinsip Pemilu demokratis," kata Hasyim Asyari dalam keterangannya dikutip, Jumat (14/2).

Hasyim Asyari juga menilai KPU Barito Utara sudah bekerja dengan baik dalam menerapkan parameter Pemilu demokratis.

BACA JUGA: Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku

Terlebih dengan penjelasan yang rinci dari KPU Barito Utara mengenai tidak adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali, dan tidak adanya pemberian suara oleh pemilih yang tidak berhak sebagaimana didalilkan oleh pemohon.

"Menurut saya, KPU Barito Utara sudah mampu menerapkan parameter Pemilu demokratis, terutama indikator daftar pemilih dengan derajat tinggi, mutakhir dan akurat, pelaksanaan pemungutan suara sesuai aturan, tidak ada pemberian suara oleh pemilih yang tidak berhak, dan tidak ada pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali," kata Hasyim Asyari.

BACA JUGA: Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada

Dia juga menggarisbawahi proses Pilkada Barito Utara 2024 sudah sesuai aturan yang berlaku, mulai dari pemungutan suara hingga rekapitulasi suara.

Oleh karena itu, hasil Pilkada Barito Utara 2024 bisa dinyatakan sah dan benar secara hukum.

"Dalam konteks penerapan norma hukum, KPU Barito Utara juga sudah benar, yaitu proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK dan seterusnya, dan penyelesaian pelanggaran administrasi," terangnya.

Dengan begitu, kata menggarisbawahi, secara yuridis keputusan KPU Barito Utara tentang penetapan hasil Pilkada Barito Utara adalah sah dan benar menurut hukum.

Saksi ahli lainnya, Bambang Cahya Eka Widodo menyoroti pemilih yang tidak membawa KTP elektronik di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

Menurutnya, tindaklanjut yang dilakukan KPU sudah tepat, karena pemilih itu sudah diverifikasi dan sesuai fakta sebagai pemilih yang terdaftar di DPT.

"Telah dipastikan pemilih yang tidak membawa KTP itu adalah pemilih terdaftar di DPT, dikenali KPPS, dan perangkatnya termasuk pengawas TPS, maka dasar tersebut bisa diyakini bahwa pemilih yang hadir itu adalah yang berhak," kata Bambang Eka Cahya Widodo.

Dia juga menyebut penghitungan suara ulang di tingkat kecamatan dapat dibenarkan secara hukum.

Hal itu bagian dari proses koreksi untuk menghadirkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara Pemilu.

Menurut Bambang, terkait kesalahan penghitungan di TPS 01 Kelurahan Melayu dilakukan saran perbaikan oleh PPK di Kecamatan Teweh Tengah sudah sesuai peraturan perundang-undangan.

"Upaya ini harus dihargai sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara," kata Dosen Ilmu Politik Universitas Muhamadiyyah Yogyakarta ini.

Selanjutnya, Pakar Kepemiluan UI Titi Anggraini menegaskan tidak semua pelanggaran prosedur di TPS harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal ini terkait dengan pemilih yang diperbolehkan menggunakan hak pilihnya di TPS 04 Malawaken dengan form C Pemberitahuan KWK.

Apalagi secara fakta, mereka adalah pemilih yang berhak sesuai ketentuan UU.

"KPPS yang membolehkan pemilih membawa form model C pemberitahuan KWK menggunakan hak pilihnya memang pelanggaran administratif, tetapi tidak semua pelanggaran administratif itu harus dilakukan PSU," kata saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang MK ini.

Terkait rekomendasikan PSU, menurut Titi, apabila hal itu terjadi secara kasuistis dan spesifik harus dilakukan dengan hati-hati, cermat, dan dasar hukum yang kuat.

"Hal itu berkaitan dengan upaya agar tidak terjadi distorsi suara pemilih atau perubahan intensi akibat kondisi yang berbeda antara hari pemungutan suara serentak dengan waktu saat PSU karena hasil akhir sudah tergambarkan," terangnya.

Selain itu, kata Titi, juga untuk mencegah meluasnya kecurangan akibat PSU, seperti politik uang, intimidasi, dan korupsi. (mar1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler