Saksi Ahli Forensik Patahkan Dakwaan Jaksa untuk Gatot

Rabu, 14 Mei 2014 – 22:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Ahli Forensik IT, Agung Suhartoyo dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus dugaan pembunuhan Holy Angela dengan terdakwa Gatot Supiartono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu sore, (14/5).

Dalam sidang, Agung menjelaskan pendapatnya mengenai layanan pesan singkat (SMS) yang sangat rentan dipalsukan. Ini pun, kata dia, bisa saja terjadi dalam kasus Gatot.

BACA JUGA: Selidiki Guru Cabul, KPAI Datangi Playground

"SMS itu punya kerawanan. Ada kemungkinan pertama adalah seseorang bisa menerima SMS dari dirinya sendiri. Kemungkinan kedua melalui webserver. Artinya yang mengirim bisa siapa saja. Itu nanti diterima dari nama siapa saja yang ada di phone book. Dan kemungkinan ketiga itu replace, di-cloning," kata Dosen ITB tersebut.

Mendengar penjelasan itu, tim kuasa hukum Gatot pun langsung meminta Agung mempraktikkan salah satu trik dari modus penipuan SMS itu. Kuasa hukum lalu mencoba bertukar nomor telepon dan mengirimkan SMS pada Agung.

BACA JUGA: Nasabah dan Bank Mandiri Dipersilahkan Lapor

Lalu dengan beberapa cara yang dikuasainya, Agung membuktikan bahwa ia bisa mengirim SMS kepada seseorang menggunakan nomor acak yang tersimpan di daftar kontak handphone. Oleh karena itu, ia menyatakan dakwaan jaksa yang menyimpan rekaman SMS antara Gatot dan Surya terkait rencana penganiayaan terhadap Holy bisa saja bukan berasal dari sumber yang tepat. "Bisa saja direplace atau di re-cloning," sambungnya.

Selain ahli forensik IT, persidangan itu juga menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Dr (jur) Arbijoto. Menurutnya, pasal 340 yang didakwakan kepada Gatot Supiartono tidaklah tepat.

BACA JUGA: Pelecehan Anak Marak, KPAI Hari Ini Temui Presiden

Penjelasannya ini berawal ketika Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini menanyakan pengertian dari pasal 340 yang berkaitan dengan pembunuhan berencana. "Jika seseorang dipukul bagian kepalanya tapi tidak sampai mati, apa itu termasuk dalam pembunuhan berencana?" tanya Zaini.

Arbijoto menampiknya. Menurutnya, dengan ada pemukulan tidak serta merta dianggap sebagai rencana pembunuhan.

"Mesti dilihat dulu, kalau setelah dipukul tidak langsung meninggal, masih kejang-kejang, itu dikenakan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian berdasarkan pasal 353 ayat 3. Beda kalau langsung mati, itu 340," kata Arbijoto di muka sidang.

Jawaban tersebut memancing tim kuasa hukum Gatot untuk bertanya. "Apabila seseorang menyuruh merampok, dan disiapkan sarana dan prasarananya, tapi kemudian berubah jadi pembunuhan. Itu gimana?" tanya anggota tim kuasa hukum, Afrian Bondjol pada Arbijoto.

"Berarti  yang menyuruh itu diminta pertanggungjawaban hanya sesuai dengan apa yang disuruhnya saja," tegas Arbijoto.

Seperti diketahui, dalam kasus Holy, para eksekutor tidak langsung membunuhnya. Ia dianiaya dan baru tewas saat di rumah sakit. Gatot Supiartono yang merupakan mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Holy ini.

Suami siri Holy ini dianggap sebagai perencana tindak kejahatan tersebut. Gatot didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ia didakwa menyuruh lima orang masing-masing Surya Hakim, Abdul Latief, Pago Satria, Elriski dan Rusky (saat ini masih DPO) untuk membunuh Holly. (flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Diminta Proaktif Tindaklanjuti Kasus Seksual di Playground Sunter


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler