JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan logo cap kaki tiga kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, yakni ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Hassanudin, Makasar, Profesor Aminuddin Ilmar.
Di depan majelis hakim, Prof Aminuddin Ilmar mengatakan, Isle of Man bisa dikategorikan sebagai bagian sebuah negara. Sehingga warga negaranya berhak melakukan gugatan, jika simbol negaranya disalahgunakan oleh pihak lain.
"Isle of Man bisa dikategorikan sebagai negara, sehingga jika warga negaranya melakukan gugatan karena simbol negaranya disalahgunakan oleh orang lain, hal itu bisa dibenarkan," ujar Aminuddin di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (26/3).
Aminuddin mengatakan, Isle of Man merupakan bagian dari Negara Inggris. Sehingga, tidak aneh jika ada warga negara Inggris terusik dengan digunakannya lambang kaki tiga sebagai logo produk minuman. "Itu sangat biasa dan masuk akal," tegas ahli hukum tata negara ini.
Aminuddin menambahkan, dalam melakukan gugatan logo ini, warga negara bisa melakukannya secara perorangan. Tidak harus melalui persetujuan dari negara karena bisa saja didasari jiwa nasionalisme dari yang bersangkutan. "Sehingga bisa mengajukan gugatan secara pribadi," terangnya.
Kuasa Hukum Penggugat, Previany Annisa Rellina, mengatakan, keterangan yang disampaikan para ahli dalam persidangan sudah menjawab hal yang selalu ditanyakan oleh tergugat, khususnya mengenai Isle of Man sebagai lambang negara. Selain itu, pertanyaan seorang warga negara dapat melakukan gugatan yang menyangkut simbol negaranya, juga sudah terjawab.
"Saya berharap semua keterangan ini bisa menjadi pertimbangan dari Majelis Hakim untuk mengambil keputusan nanti," tegas Previany Annisa.
Majelis hakim menyatakan, persidangan akan dilanjutkan dua pekan berikutnya dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak tergugat.(fuz/jpnn)
Di depan majelis hakim, Prof Aminuddin Ilmar mengatakan, Isle of Man bisa dikategorikan sebagai bagian sebuah negara. Sehingga warga negaranya berhak melakukan gugatan, jika simbol negaranya disalahgunakan oleh pihak lain.
"Isle of Man bisa dikategorikan sebagai negara, sehingga jika warga negaranya melakukan gugatan karena simbol negaranya disalahgunakan oleh orang lain, hal itu bisa dibenarkan," ujar Aminuddin di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (26/3).
Aminuddin mengatakan, Isle of Man merupakan bagian dari Negara Inggris. Sehingga, tidak aneh jika ada warga negara Inggris terusik dengan digunakannya lambang kaki tiga sebagai logo produk minuman. "Itu sangat biasa dan masuk akal," tegas ahli hukum tata negara ini.
Aminuddin menambahkan, dalam melakukan gugatan logo ini, warga negara bisa melakukannya secara perorangan. Tidak harus melalui persetujuan dari negara karena bisa saja didasari jiwa nasionalisme dari yang bersangkutan. "Sehingga bisa mengajukan gugatan secara pribadi," terangnya.
Kuasa Hukum Penggugat, Previany Annisa Rellina, mengatakan, keterangan yang disampaikan para ahli dalam persidangan sudah menjawab hal yang selalu ditanyakan oleh tergugat, khususnya mengenai Isle of Man sebagai lambang negara. Selain itu, pertanyaan seorang warga negara dapat melakukan gugatan yang menyangkut simbol negaranya, juga sudah terjawab.
"Saya berharap semua keterangan ini bisa menjadi pertimbangan dari Majelis Hakim untuk mengambil keputusan nanti," tegas Previany Annisa.
Majelis hakim menyatakan, persidangan akan dilanjutkan dua pekan berikutnya dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak tergugat.(fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Priyo: Tak Perlu Dibentuk Tim Independen
Redaktur : Tim Redaksi