jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin meragukan kredibilitas dua saksi ahli asal luar negeri yang dihadirkan Penasehat Hukum Jessica Kumala Wongso, dalam sidang beberapa waktu lalu.
Masing-masing ahli Ahli patologi forensik senior dari Fakultas Kedokteran Universitas Queensland, Brisbane, Australia, Beng Beng Ong dan ahli toksikologi asal Australia Michael Robertson.
BACA JUGA: Pria Ini Menyamar Jadi Polisi Demi Pikat Mahasiswi Kebidanan
"Beng Beng Ong dideportasi karena melanggar undang-undang keimigrasian. Dicekal 6 bulan dan dideportasi ke Australia, karena datang ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan. Padahal seharusnya menggunakan visa tinggal terbatas," ujar salah seorang JPU membacakan tuntutan pada Jessica di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/10).
Karena kredibilitas Beng Beng Ong yang dinilai cacat hukum, JPU kemudian menilai sudah selayaknya keterangan yang disampaikan Beng Beng Ong tidak dapat dipercaya.
BACA JUGA: Ayah Mirna Minta Maaf tapi Kalimatnya Masih Menohok Otto
Demikian juga dengan keterangan Michael Robertson, JPU menilai hakim harus memperhatikan cara hidup dan kesusilaan ahli itu.
"Berdasarkan fakta persidangan, beliau buron Kepolisian San Diego, California. Surat sampai saat ini masih berlaku. Beliau disebut berkonspirasi menghalangi keadilan. Maka apabila melihat objektif ada surat penangkapan, kredibilitas ahli forensik cacat hukum. Sudah selayaknya keterangan ahli disampingkan majelis hakim," ujar salah seorang JPU kasus kematian Mirna.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Satu Hari pun Jessica gak Layak Dihukum
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Otto: Saya Sudah Maafkan Ayah Mirna
Redaktur : Tim Redaksi