Saksi Ahli Kubu Jessica Dideportasi, Satunya Lagi Buronan

Rabu, 05 Oktober 2016 – 14:50 WIB
Jaksa Penuntut Umum kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin meragukan kredibilitas dua saksi ahli asal luar negeri yang dihadirkan Penasehat Hukum Jessica Kumala Wongso, dalam sidang beberapa waktu lalu. 

Masing-masing ahli Ahli patologi forensik senior dari Fakultas Kedokteran Universitas Queensland, Brisbane, Australia, Beng Beng Ong dan ahli toksikologi asal Australia Michael Robertson. 

BACA JUGA: Pria Ini Menyamar Jadi Polisi Demi Pikat Mahasiswi Kebidanan

"Beng Beng Ong dideportasi karena melanggar undang-undang keimigrasian. Dicekal 6 bulan dan dideportasi ke Australia, karena datang ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan. Padahal seharusnya menggunakan visa tinggal terbatas," ujar salah seorang JPU membacakan tuntutan pada Jessica di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/10).

Karena kredibilitas Beng Beng Ong yang dinilai cacat hukum, JPU kemudian menilai sudah selayaknya keterangan yang disampaikan Beng Beng Ong tidak dapat dipercaya. 

BACA JUGA: Ayah Mirna Minta Maaf tapi Kalimatnya Masih Menohok Otto

Demikian juga dengan keterangan Michael Robertson, JPU menilai hakim harus memperhatikan cara hidup dan kesusilaan ahli itu. 

"Berdasarkan fakta persidangan, beliau buron Kepolisian San Diego, California. Surat sampai saat ini masih berlaku. Beliau disebut berkonspirasi menghalangi keadilan. Maka apabila melihat objektif ada surat penangkapan, kredibilitas ahli forensik cacat hukum. Sudah selayaknya keterangan ahli disampingkan majelis hakim," ujar salah seorang JPU kasus kematian Mirna.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Satu Hari pun Jessica gak Layak Dihukum

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Otto: Saya Sudah Maafkan Ayah Mirna


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler