jpnn.com - JAKARTA - Kuasa Hukum terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Otto Hasibuan mengakui, pendapat sejumlah saksi ahli yang dihadirkan penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum saling bertentangan.
Namun pertentangan bukan terkait ada tidaknya sianida dalam tubuh korban.
BACA JUGA: Bang Otto: Saya Sudah Maafkan Ayah Mirna
"Jadi seluruh saksi ahli sebenarnya sependapat, bahwa tidak ada sianida dalam tubuh korban. Saya yakin kalau jaksa mengetahui dalam tubuh korban negatif (sianida,red), pasti tidak akan melakukan ini (menuntut Jessica,red)," ujar Otto sebelum dimulainya sidang ke-27 kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/10).
Otto mendasari pandangannya pada hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polri, yang memeriksa tubuh korban 70 menit setelah kematian usai meminum es kopi Vietnamese di Kafe Olivier. Bahwa dalam tubuh korban negatif sianida.
BACA JUGA: Ini Kata Bang Otto Soal Kondisi Jessica Jelang Sidang Tuntutan
Baru pada pemeriksaan lima hari kemudian disebut terdapat 0,2 mg sianida pada lambung.
Namun sejumlah ahli mengatakan besaran sianida tersebut tidak akan membunuh seseorang.
BACA JUGA: Tanpa Sianida Tidak Ada Pembunuhan Dong
"Kenyataan tak ada sianida dalam tubuh, itu dibuktikan dari hasil labfor Polri dan saya percaya hasil itu. Sebenarnya masterpiece kasus ini, pertama kali ditentukan apakah dalam tubuh (korban,red) ada sianida atau tidak. Kalau tidak ada, berarti tidak ada pembunuhan. Kalau tidak ada pembunuhan, tidak ada kasus," ujar Otto.
Selain tidak diketahui penyebab kematian, kata Otto, motif pembunuhan juga sudah tidak ada. Kemudian juga terkait memasukkan sianida ke dalam gelas, Otto juga menyebut tidak ada sidik jari.
"Kemudian soal sedotan, kenapa hilang. Jadi kalau disebut perbuatan disengaja, itu di mana? Makanya saya melihat, satu hari pun Jessica enggak layak (dijatuhi hukuman, red). Karena kita melihat penyidik belum bisa menentukan korban meninggal karena sianida," ujar Otto.
Sidang ke-27 kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Rabu (5/10), rencananya bakal berisi materi pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Setelah sebelumnya pada sidang ke-26, terdakwa Jessica Kumala Wongso memberi keterangan.
Sidang pembacaan tuntutan baru akan digelar Pukul 13.00 WIB, molor dari yang sebelumnya dijadwal Pukul 09.00 WIB.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Otto Hasibuan: Jessica Harus Bebas
Redaktur : Tim Redaksi