Saksi Ahli Perberat Bidan Dewi Dalam Kasus Aborsi

Kamis, 23 Juni 2016 – 11:39 WIB
Terdakwa kasus aborsi, bidan Dewi S. Bahren menghadiri persidangan lanjutan yang digelar Selasa (21/6) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang. FOTO: Timor Express/JPNN.com

jpnn.com - KUPANG – Terdakwa kasus aborsi, bidan Dewi S. Bahren kian berat langkahnya di pengadilan. Pasalnya, ahli yang memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Kupang, kian menegaskan kesalahan bidan Dewi.

Disebutkan, seorang bidan dalam melakukan tugasnya hanya bisa menangani kehamilan dan persalinan normal. Lebih dari itu, seorang bidan tidak bisa melakukan tindakan medis lainnya selain dokter ahli.

BACA JUGA: Astaga! Mami D Promosi Tur Seks Anak-anak di Jakarta dan Bandung

Hal ini ditegaskan saksi ahli dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kota Kupang, Gilda Saina. Keterangan Gilda disampaikan di persidangan lanjutan kasus dugaan aborsi dengan terdakwa bidan Dewi Sulita Bahren alias Bidan Dewi yang digelar Selasa (21/6) pukul 11.00 bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang.

"Untuk menentukan janin cacat atau tidak bukan menjadi kewenangan bidan,” kata Gilda seperti dilansir Timor Express (JPNN Group).

BACA JUGA: Petualangan Muncikari Senior Ciamis Ini Berakhir Sudah

Ia menambahkan, kalau seorang bidan dalam melakukan tugasnya dan menemukan hal di luar dari kewenangannya, maka harus segera dirujuk. Bidan tidak berhak melakukan aborsi.

Diakuinya, dalam penanganan pasien, ditemukan ada yang tidak beres pada pasien termasuk ada hal-hal yang membahayakan janin serta pemilik janin maka harus dilakukan oleh dokter ahli kandungan dan bukan oleh dokter umum.

BACA JUGA: Uang Negara Rp 1,3 Miliar Melayang, Mantan Sekkab Jadi Tersangka

"Tugas dan tanggung jawab seorang bidan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009. Dan bidan adalah tenaga perawat dan bukan tenaga ahli,” ujar Gilda.

Seorang bidan, katanya lagi, hanya layak mengeluarkan berita acara pemeriksaan jika ditemukan adanya hal-hal yang buruk pada kondisi pasien. Yang pasti, tegas dia, apapun kondisi pasien jika ditemukan ada masalah oleh bidan, maka harus dirujuk untuk ditangani oleh dokter ahli.

"Untuk penyuntikan oxytocin, baru bisa dilakukan setelah bayi lahir normal. Dan tujuan dari oxytocin untuk mengeluarkan plasenta. Oxytocin sendiri, tidak bisa disuntikkan ke pasien yang umur kehamilannya baru tiga bulan," ungkap saksi.

Sidang kemarin dipimpin hakim ketua, Eko Wiyono didampingi hakim anggota Andy Eddy Viyata dan David Sitorus. Turut hadir JPU Kejari Kupang, Kadek Widiantari.

Sementara terdakwa Bidan Dewi Sulita Bahren hadir di persidangan didampingi penasihat hukumnya, Cornelis Sjah dan Abdul Wahab. Tak lupa, majelis hakim juga mengagendakan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli (dokter ahli kandungan, red).(JPG/gat/fri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sang Pembunuh Istri Sendiri Ditangkap di Merauke


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler