Saksi Ahli Prabowo-Hatta Minta MK Tak Terpaku Unsur TSM

Jumat, 15 Agustus 2014 – 17:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilu tidak harus didasari kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ia berargumen, kecurangan pemilu dalam bentuk atau skala apapun, merupakan pelanggaran hak konstitusional.

Hal tersebut diungkapkannya saat bersaksi di sidang keenam sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (15/8). Irman dihadirkan sebagai saksi ahli oleh pihak pemohon, pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

BACA JUGA: SBY Sodorkan Klaim 10 Tahun Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

"Yang pasti pelanggaran apa saja, apakah itu terstruktur, sistematis dan masif atau tidak, sesungguhnya sudah bisa jadi inkonstitusional, kalau hasilnya tidak sempurna dalam memenuhi hak," kata Irman.

Menurutnya, setiap warga negara berhak memberikan suaranya dalam pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Jika hak tersebut tidak terpenuhi maka pemilu dapat dianggap inkonstitusional.

BACA JUGA: Banyak Pemda Lelet Ajukan Rincian Formasi, Menteri Pusing

Mengenai unsur terstruktur, sistemastis dan masif, dianggap Irman sudah tidak relevan lagi. Pasalnya dalam perkara konstitusi, pelanggaran terhadap hak satu orang warga negara dapat memiliki implikasi luas.

"Dalam pengujian konstitusional ketika satu orang warga negara merasa dirugikan hak konstitusionalnya, maka undang-undang itu bisa dibatalkan. Maka bukan aneh kalau dinilai melanggar konstitusi, hasil pemilu bisa dibatalkan," ujarnya.

BACA JUGA: Enam Saksi Ahli Prabowo-Hatta Dinilai Mumpuni

Irman menyimpulkan, MK harus berani membuat terobosan dan tidak terpaku lagi kepada unsur terstruktur, sistematis, dan masif. Ia yakin tidak ada yang dirugikan jika MK memutuskan untuk membatalkan hasil pemilu.

"Jikalau 2004, MK masih berkutat kalkulator, maka tentu 2014 MK sudah bisa berkutat dengan design konstitusi. Masih ada ruang bagi KPU untuk menunda dan seluruh proses harus dibenahi," tandasnya.

Seperti diketahui, pihak KPU menilai gugatan Prabowo-Hatta kemungkinan besar akan ditolak. Pasalnya, sejauh ini bukti-bukti yang mereka hadirkan dalam persidangan tidak menunjukkan pelanggaran pemilu yang memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sempat Pingsan, Marzuki Alie Diare Sejak Pagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler