jpnn.com, JAKARTA - Ahli epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan bahwa pihak Mer-C tidak punya kewenangan melakukan tes usap COVID-19 kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).
Hal itu disampaikan oleh Tri Yunis Miko Wahyono di dalam persidangan lanjutan kasus swab RS Ummi, Bogor, dengan terdakwa Habib Rizieq yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5).
BACA JUGA: Habib Rizieq Sempat Meminta Peringatan Maulid Nabi Dibubarkan
Sebelumnya, majelis hakim menanyakan kepada Tri Yunis mengenai pihak yang berhak melakukan tes usap terhadap pasien terindikasi COVID-19.
"Mer-C itu organisasi atau rumah sakit, saya tidak tahu. Kalau dia organisasi tidak berwenang melakukan swab," kata Tri Yunis Miko Wahyono.
BACA JUGA: Hadir dalam Sidang, Harris Ubaidillah Menangis dan Cium Tangan Habib Rizieq Shihab
Lebih lanjut, Tri Yunis mengatakan pihak yang diperbolehkan melakukan tes usap COVID-19 adalah fasilitas-fasilitas kesehatan yang sebelumnya telah ditunjuk oleh pemerintah.
"Pemerintah waktu itu menunjuk fasilitas-fasilitas yang boleh mengambil sampel termasuk petugas kesehatan di fasilitas kesehatan," ujar anggota tim ahli Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor itu.
BACA JUGA: Ternyata Presiden Jokowi Tahu tentang Kondisi Susan Guru Honorer
Pria juga merupakan dosen di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia itu mengatakan bahwa satgas juga tidak berhak melakukan tes usap. Satgas Covid-19 hanya berhak meminta dinas kesehatan untuk melakukan swab tes.
"Nanti dinas kesehatan menunjuk petugas untuk melakukan swab," imbuhnya.
Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor.
Para saksi ahli tersebut ialah dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah dan ahli Epidemiolog UI Tri Yunis Miko Wahyono.
Sementara satu saksi ahli lain, menurut jaksa, masih dalam perjalanan. (mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra