Saksi Ahli Sebut Perkara La Nyalla di Luar Kepatutan Hukum

Rabu, 18 Mei 2016 – 20:36 WIB
Ilustrasi. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - SURABAYA – Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka berkali-kali oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Nah, langkah itu dinilai sebagai langkah yang berada di luar kepatutan hukum. 

Seharusnya, sebagai aparat penegak hukum, Kejati Jatim mematuhi putusan hukum yang menyatakan bahwa perkara tersebut sudah tak dapat disidik lagi. "Negara kita saat ini sedang berupaya membangun supremasi hukum. Hukum bisa tegak kalau semua patuh. Menjadi preseden buruk jika aparat hukum justru mengingkari hukum," ujar pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI), Dr Chudry Sitompul ketika memberikan keterangan ahli dalam sidang praperadilan atas penetapan La Nyalla sebagai tersangka perkara dana hibah Kadin Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/5).

BACA JUGA: Sebulan Nikahi Si Kakak, Pria Muda Goyang Adik Istri Sampai Hamil

Chudry menambahkan, keputusan praperadilan mengikat kepada semua, termasuk kepada penegak hukum. Produk dari penyidikan setelah ditetapkan di praperadilan tidak boleh digunakan lagi dan harus batal demi hukum.

Dijelaskannya, sesuai dengan Undang-undang No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kinerja penegak hukum termasuk dalam hal ini Kejaksaan harus beradasarkan prinsip-prinsip pemrintahan yang baik.

BACA JUGA: Alhamdulillah, 36 Peserta OSN Akhirnya Bisa Kembali Berlomba

"Apabila ada tindakan yang dilakukan penegak hukum yang bertentangan dengan putusan pengadilan, maka harus dinyatakan batal demi hukum," katanya.

Chudry juga menegaskan kembali adanya prinsip bahwa semua perkara harus ada akhirnya (Litis Finitri Oportet). "Ini juga sebagai bagian dari prinsip perlindungan HAM yang melekat pada diri setiap manusia, termasuk hak untuk mendapat perlindungan hukum yang adil dan hak untuk mendapat kepastian hukum. Itu juga diatur di UU HAM," kata dia.

BACA JUGA: Ayah yang Perkosa Anak Balitanya Masih Buron, Ini Fotonya

Seperti diketahui, sebenarnya sudah ada empat putusan pengadilan terkait perkara dana hibah Kadin Jatim, yaitu dua pengadilan pidana pada 18 Desember 2015 dan dua putusan pengadilan praperadilan masing-masing pada 7 Maret 2016 dan 12 April 2016. 

Inti dari putusan-putusan pengadilan tersebut adalah La Nyalla tidak ikut serta (deelneming) dalam konteks pasal 55 KUHP, sudah tak ada kerugian negara dalam perkara ini, dan perkara dana hibah Kadin Jatim tak dapat disidik kembali.

"Sebenarnya, dengan putusan pengadilan yang sudah berulang kali, diperlukan kearifan semua pihak untuk menaatinya. Putusan pengadilan itu berlaku untuk semua, apalagi bagi pihak yang beperkara tentu berlaku dan harus patuh. Putusan pengadilan harus dianggap benar. Kaidah atau normatif hukumnya seperti itu," ujarnya.

Mengenai adanya itikad tidak baik dari pihak kejaksaan dalam kasus ini, Chudry mengatakan bahwa ada indikasi pelanggaran sumpah jabatan dalam penetapan kembali La Nyalla sebagai tersangka. "Aparat hukum disumpah untuk senantiasa menggunakan wewenangnya demi penegakan hukum. Artinya, jika putusan hukum tidak dipatuhi, ada indikasi pelanggaran sumpah jabatan," paparnya.

Anggota Tim Advokat Kadin Jatim, Amir Burhanuddin, mengatakan, indikasi pelanggaran sumpah jabatan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim mempunyai dua konsekuensi, yaitu secara pribadi mempunyai konsekuansi pidana dan konsekuansi secara administrasi bisa dicopot dari jabatannya.

Untuk diketahui, perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim yang disangkakan kepada La Nyalla Mattalitti adalah perkara yang telah diputus pengadilan pada 18 Desember 2015 dengan dua terpidana dari jajaran pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun, pada 2016, Kejati Jatim menerbitkan serangkaian Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) maupun penetapan La Nyalla sebagai tersangka. Sudah ada putusan pengadilan praperadilan yang kesemuanya menyatakan Sprindik Kejati Jatim atas perkara ini tidak sah. PN Surabaya juga menyatakan perkara ini sebenarnya tidak bisa disidik kembali.

Akan tetapi, lagi-lagi pada 12 April 2016 dan 22 April 2016 Kejati Jatim menerbitkan Sprindik dan surat penetapan tersangka baru terhadap La Nyalla.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maumere Mulai Dipadati Peserta Tour de Flores


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler