Saksi Ahli Sebut Suara Sadapan 90 Persen Suara Akil

Kamis, 22 Mei 2014 – 14:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang saksi ahli dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang Akil Mochtar.

Saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan mantan Ketua MK itu adalah Dr. Joko Sarwono. Ia merupakan ahli forensik suara digital.

BACA JUGA: Dukung Jokowi-JK, Demokrat Bakal Peringatkan Suaidi Marasabessy

Ketika bersaksi, Joko mengaku mendapat perintah untuk melakukan analisa terhadap enam sampel suara yang diberikan penyidik dalam bentuk data digital dan tersimpan di cakram digital. Contoh suara itu adalah milik Akil, advokat Susi Tur Andayani, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Amir Hamzah, Alming Aling, dan H. Kasmin.

Selain itu, Joko mendapat data berupa rekaman percakapan telepon hasil sadapan yang diberi kode 'unknown' (tidak diketahui). Sesuai dengan surat tugas dari Rektor ITB, Joko diminta menganalisa kedua data elektronik itu.

BACA JUGA: Fadli Zon: Mahfud MD Pimpin Tim Pemenangan Prabowo-Hatta

Joko menggunakan cara analisa suara memakai perangkat lunak khusus. Indikator yang harus dipenuhi dalam mencari kecocokan suara mencakup empat hal yaitu intonasi, emosi, dialek, dan frekuensi dasar manusia atau diistilahkan pitch. Sebab, dalam dunia forensik akustik empat hal itu berfungsi layaknya sidik jari.

Setelah menganalisa, Joko mendapat kesimpulan bahwa tingkat kecocokannya di atas 90 persen. Karena itu, ia menilai semua suara dalam rekaman sadapan diucapkan oleh orang yang sama.

BACA JUGA: Awas, Ada Tiga Partai Main Dua Kaki

"Sampel yang kita periksa itu keenamnya di atas 80 persen. Komponen pitch masing-masing di atas 90 persen, dan formanya juga  di atas 90 persen. Maka saya berkesimpulan sampel suara dan suara dalam rekaman intersepsi diucapkan oleh orang yang sama," kata Joko dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/5).

Menurut Joko, cara menganalisa suara yang dilakukannya sudah sesuai dan bisa dipakai sebagai bukti dalam model persidangan di Indonesia. Ia meyakinkan jaksa, majelis hakim, terdakwa dan penasihat hukum bahwa program yang digunakannya  sudah memiliki standar internasional dan memiliki panduan akademik. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Lapor ke PD, Suaidi Akui Dukung Jokowi-JK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler