Saksi Akui Serahkan Uang Rp 1,5 Miliar ke Ajudan Rano Karno

Kamis, 20 Februari 2020 – 20:16 WIB
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama Ferdy Prawiradireja membenarkan pernah menyerahkan uang Rp 1,5 miliar ke ajudan Rano Karno.

Saat itu Rano Karno masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten dan uang diserahkan pada Yadi, ajudannya.

BACA JUGA: Si Cantik Faye Nicole Jones Dipanggil KPK Terkait Kasus Wawan

Hal itu disampaikan Ferdy saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2).

"Iya (Rp 1,5 miliar). Rupiah. Satu kantong saja," kata dia saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Tujuh Substansi RUU ASN untuk Honorer, AHY dan Prabowo di Pilpres 2024

Ferdy mengatakan uang itu diserahkan di sebuah hotel di kawasan Serang, Banten. Uang dibungkus kantong kertas diserahkan ke ajudan Rano Karno.

"Itu antara 2012 atau 2013, ya. Saya lupa," ujar Ferdy.

Mengenai sumber uang itu, Ferdy mengaku tidak mengetahui sumbernya karena dia hanya melaksanakan perintah.

Meski begitu, Ferdy menduga uang itu berasal dari kas kantor perusahaan milik Wawan di The East Kuningan Jakarta.

Dalam surat dakwaan Wawan, Rano Karno disebut jaksa menerima uang Rp 700 juta terkait pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler