jpnn.com, JAKARTA - Saksi baru di kasus penembakan yang menewaskan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek bernama Edy Mulyadi enggan menjawab pertanyaan dari penyidik.
Edy yang menjalani profesi sebagai wartawan Forum News Network (FNN) diperiksa selama enam jam oleh penyidik Bareskrim pada Kamis (17/12).
BACA JUGA: FPI Gelar Aksi 1812 di Depan Istana, Irjen Fadil Imran Menyampaikan Imbauan
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi Edy dilakukan dari Pukul 14.00 WIB sampai dengan jam 20.00 WIB.
Dalam pemeriksaan ini, penyidik hendak menggali keterangan soal video peliputan investigasi yang dilakukan Edy di Tol Jakarta - Cikampek KM 50, termasuk informasi adanya senjata api laras panjang dan suara letusan.
Namun demikian dalam pemeriksaan tersebut, Edy enggan menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik.
Menurut Kombes John Weynart, Edy beralasan akan memberikan keterangan saat di persidangan.
BACA JUGA: Info Terbaru Kasus Dugaan Penyerangan Laskar FPI dari Polisi, Ada Saksi Baru
Selain itu, Edy juga mengatakan bahwa karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-undang Pers.
"Yang bersangkutan tidak kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik," kata John saat dihubungi pada Kamis malam.
Sikap Edy tersebut disesalkan penyidik yang membutuhkan keterangan Edy untuk mendalami peristiwa yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek itu.
Edy Mulyadi diketahui membuat video hasil reportasenya di lokasi bentrok antara anggota Polda Metro Jaya dengan Laskar FPI pengawal Habib Rizieq.
Video itu kemudian diunggahnya di akun Youtube "Bang Edy Channel".
Sebelumnya pada Senin (14/12), Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan Edy sebagai saksi kasus penembakan enam Laskar FPI.
Namun, saat itu Edy tidak datang dengan alasan telah memiliki agenda kegiatan lain kepada penyidik lewat pesan WhatsApp.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam