jpnn.com - JAKARTA - Dewi Handayani, sales di perusahaan penjual mobil PT Duta Motor membeberkan tentang pemberian mobil Toyota Alphard kepada mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dari pengusaha bernama Yan Achmad Suep. Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi saksi dalam sidang Sutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5).
Menurut Dewi, pada tanggal 31 Oktober 2011 silam Yan datang ke tempat dia bekerja untuk membeli mobil. Direktur PT Dara Trasindo Eltra itu didampingi oleh supir pribadi Sutan bernama Casmadi.
BACA JUGA: Dirjen PAS Mengundurkan Diri, Terkait Pengamanan Nusakambangan
"Mereka lihat-lihat mobil," ujar Dewi.
Yan, lanjut Dewi, sempat meminta ditunjukan mobil Toyota Alphard dengan tipe yang tertinggi. Menanggapi permintaan itu dirinya kemudian mereferensikan Toyota Alphard tipe G warna hitam 2400 CC keluaran 2011. Yan pun akhirnya sepakat membayar mobil tersebut.
BACA JUGA: Komisi II Ngotot KPU Harus Gunakan Rekomendasi Panja
Menurut Dewi, Yan memberi uang muka sebesar US$ 1500. Jika dikonversi dengan kurs tahun 2011, uang muka dari Yan itu bernilai sekitarÃÂ Rp 13,2 juta.
Dewi pun kemudian membuat Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) atas nama Casmadi. Hal itu dilakukan atas permintaan Yan. "Saya juga kasih nomor rekening Duta Motor untuk pelunasannya," ujar Dewi.
BACA JUGA: JK Pastikan Pergantian Menteri Tak Lama Lagi
Keesokan harinya, lanjut Dewi, Casmadi kembali datang ke Duta Motor untuk menyerahkan bukti pelunasan mobil. Casmadi membawa dua bukti transfer dari Yan ke rekening Duta motor dengan nilai total Rp 925 juta.
Hari itu juga, Dewi mengurus STNK dan BPKB untuk mobil Toyota Alphard yang dibeli Yan. Dia pun menanyakan kepada Casmadi, atas nama siapa kepemilikan mobil tersebut hendak didaftarkan. "Dia (Casmadi) kasih fotokopi KTP Sutan Bhatoegana," terang Dewi.
Seperti diketahui, Sutan didakwa menerima hadiah dari sejumlah pihak selama menjadi anggota DPR RI periode 2009-2014. Salah satunya adalah satu unit mobil Toyota Alphard dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra, Yan Achmad Suep.
Hadiah lainnya antara lain, uang USD 200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, uang tunai Rp 50 juta dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik serta tanah dan bangunan di Medan, Sumatera Utara dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
Atas perbuatan itu, Sutan diancam pidana Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf B, dan pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (dil/jpnn)
ÃÂ
ÃÂ
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Susi Menjabat 2 atau 5 Tahun? Ini Komentarnya
Redaktur : Tim Redaksi