Saksi Curhat Diasingkan Zulkarnaen dari Kepemilikan Perusahaan

Kamis, 28 Maret 2013 – 19:09 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami profil perusahaan milik terdakwa dugaan korupsi Alquran, Zulkarnaen Djabar. Zulkarnaen diketahui mendirikan PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara (PJAN). Hal itu ditelusuri melalui saksi yang dihadirkan di persidangan yaitu mantan Direktur Eksekutif PT PJAN, Rudy Rosady, pada Kamis (28/3).

Dalam kesaksiannya, Rudy mengakui bahwa dirinya pernah bersepakat dengan Zulkarnaen untuk membuat perusahaan. Rudy juga bertugas mengurus akta perusahaan PT PJAN di notaris. Namun, selama ia bekerja di perusahaan itu, Rudy mengatakan, ia tak pernah mengerjakan satu proyek pun.

"Dia (Zulkarnaen) yang membiayai perusahaan itu, yang membiayai sewa gedung dan lain-lain. Yang minta cari ruangan dan semuanya juga beliau," kata Rudy di Pengadilan Tipikor.

Menurut Rudy, PT PJAN memang dimiliki Zulkarnaen, namun kepemilikan sahamnya terbagi dua dengan dirinya. Bahkan, setelah perusahaan itu berdiri, ia merasa tidak memiliki perusahaan itu karena dikuasai oleh Zulkarnaen, putranya Dendy dan istri Politisi Golkar itu, Elzarita. Istri Zulkarnaen menjadi komisaris satu di perusahaan itu.

"Secara riil di belakang layar, Pak Zulkarnaen, layar kalau di depan layar milik saya dan Dendy. Tapi setelah ke sini-sini saya merasa enggak memilikinya, kunci-kunci ruangan diganti semua sama Pak Dendy, saya diasingkan dan tidak dapat proyek," curhat Rudy.

Menurut Rudy, awalnya PT PJAN didirikan sebagai kontraktor penyedia tower provider telekomunikasi. Namun hingga setahun didirikan, belum ada proyek yang dikerjakan perusahaan ini. Rudy mengaku tidak mengetahui bila PT PJAN menjadi penampung duit terkait sejumlah proyek di Kementerian Agama.

"Saya tidak tahu. Saya kan setahun tidak ada proyek," akunya.

Sebelumnya diberitakan, dalam dakwaan, PT PJAN diduga menjadi penampung duit terkait proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer Mts, program di Kementerian Agama.  Dalam proyek Alquran, Abdul Kadir Alaydrus mentransfer uang pada akhir 2011 dengan total Rp9,650 miliar.

Sedangkan dalam proyek pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011, Zulkarnaen melalui Dendy Prasetia menerima uang Rp4,740 miliar. Uang ini dari Abdul Kadir selaku rekanan yang mewakili PT Batu Karya Mas, perusahaan pemenang proyek, yang disetorkan melalui rekening PT PJAN.

Zulkarnaen dan Dendy didakwa menerima uang Rp14,390 miliar dalam pekerjaan pengadaan Alquran dan laboratorium komputer. Duit ini diberikan sebagai imbalan terkait dengan proses pembahasan anggaran proyek dan penentuan perusahaan pemenang lelang proyek.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Negara Dituding Tak Peduli Kekerasan Seks pada Anak

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler