Saksi dari JPU Tak Hadir di Sidang Lanjutan Perkara Gus Nur, Kuasa Hukum Bereaksi Keras, Simak Kalimatnya

Selasa, 16 Februari 2021 – 14:20 WIB
Suasana ruang sidang saat sidang lanjutan perkara ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ricky Fatamazaya selaku kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menyoroti ketidakhadiran dua saksi dalam sidang lanjutan perkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/2).

Pasalnya, dua saksi itu yakni Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan Ketua Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siradj kembali absen di ruang sidang.

BACA JUGA: Apa Kabar Kasus Sugi Nur Raharja? Ini Jawaban Irjen Argo

Dua saksi yang bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tak hadir pada sidang sebelumnya.

Terdakwa Gus Nur juga tak kunjung dihadirkan dalam persidangan hari ini. Namun, hanya dihadirkan secara virtual.

BACA JUGA: Kaitkan NU dengan PKI, Sugi Nur Raharja Langsung Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Penangguhan tidak dikabulkan, menghadirkan terdakwa. Padahal sangat penting mengonfirmasi hadirnya terdakwa di sini. Bukan hanya itu, diperparah saksi korban itu tidak hadir pak Yaqut dan Aqil Siradj," ungkapnya usai sidang, Selasa.

Atas dasar itu, Rizky lantas mempertanyakan urgensi persidangan yang tak dihadiri saksi dan terdakwa.

BACA JUGA: Hadiri Rapim TNI dan Polri 2021, Pangdam Cenderawasih dan Polda Papua Bilang Begini

"Lalu pertanyaannya, terdakwa tidak hadir, saksi tidak hadir, lalu untuk apa sidang ini dilakukan? apa urgensinya? Kebenaran materi apa yang kami dapatkan?," katanya.

Lebih lanjut, dia menilai bilamana kejadian terulang lagi pada persidangan berikutnya, Rizky berkesimpulan sidang ini formalitas saja.

"Jadi seolah-olah sidang ini formalitas saja karena para pihaknya tidak hadir," katanya.

Walakin, dia berharap agar terdakwa dihadirkan dalam sidang berikutnya.

Sebab, itu merupakan permintaan hukum. Namun, semua itu dia serahkan kepada majelis hakim.

"Kami berharap ke depan majelis memberikan kesempatan terdakwa untuk hadir. Kehadiran terdakwa itu permintaan hukum dan itu hak kami memintanya tetapi lagi lagi majelis mempertimbangkan lain," pungkasnya.(cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler