Saksi dari Kemenag Sudutkan Wamenag

Kamis, 28 Februari 2013 – 22:00 WIB
JAKARTA - Persidangan dugaan korupsi proyek Alquran dan laboratorium MTs yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/2), menghadirkan saksi pejabat eselon II Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Karim. Pada persidangan itu, Karim yang menjadi saksi bagi terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya menyebut peran Wakil Menag, Nasaruddin Umar dalam proyek-proyek Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag.

Menurut Karim, Nasaruddin pada saat proyek Alquran berlangsung pada 2011, masih menjabat sebagai Dirjen Bimas Islam. Sementara Karim adalah Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bimas Islam.

Di hadapan majelis, Karim mengaku pernah mendapat pesan dari Nasaruddin agar membantu perusahaan tertentu sesuai permintaan Zulkarnaen Djabar. Meski tidak tahu nama perusahaan pesanan Zulkarnaen, namun Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Ditjen Bimas Islam, Mashuri seolah sudah tahu maksud pesan Nasaruddin. "Saya tidak tahu persis. Tetapi, saya katakan ke Mashuri seolah dia sudah tahu,"  tutur Karim.

Namun Karim juga mengakui bahwa dirinya sering ditemui orang-orang utusan Zulkarnaen seperti Fahd El Fouz, Vascorusemy, Syamsurachman, dan Dendy Prasetya. Keempatnya menemui Karim untuk membahas penambahan anggaran proyek Alquran ataupun menyampaikan pesan dari Zulkarnaen.

Apakah Mashuri pernah dihubungi langsung oleh Zulkarnen? Mashuri tak menampiknya. Mashuri mengaku pernah melakukan pembicaraan per telepon dengan politisi Golkar yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu.

Hanya saja, lanjutnya, Zulkarnaen dalam pembicaraan per telepon itu memang tidak menyebut nama perusahaan yang harus dimenangkan dalam proyek Alquran. "Dia (Zulkarnaen, red) hanya mengatakan sudah hubungi Pak Dirjen (Nasaruddin, red) dan katakan sudah mengatakan untuk dibantu," beber Karim.

Lantas bagaimana soal penambahan anggaran proyek Alquran? Karim mengatakan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah atasan. "Beliau (Nasaruddin) setuju. Sebab beliau katakan jika bisa disesuaikan dengan APBN 2011, karena kita masih perlu Alquran," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Zulkarnaen dan Dendi didakwa telah menerima uang hingga Rp 14,3 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus selaku Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I). Dalam kasus ini, PT SPI meminjam perusahaan lain untuk mengerjakan proyek di Ditjen Bimas Islam Kemenag tahun 2011 dan 2012.

Mengacu pada surat dakwaan,  Ditjen Bimas Islam pada 2011 menggelar proyek pengadaan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan nilai Rp 31,2 miliar. Pada tahun sama, Ditjen bimas Islam juga menggelar pengadaan Alquran dengan nilai proyek Rp 22 miliar. Sedangkan pada 2012, Ditjen Bimas Islam kembali mengadakan proyek Alquran dengan nilai Rp 50 miliar.

Dalam kasus ini, Zulkarnaen selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR menghubungi sejumlah petinggi di Kemenag untuk meloloskan perusahaan yang akan mengerjakan proyek-proyek di Kemenag. Salah satu yang ditemui Zulkarnaen adalah Nasaruddin Umar yang kini menjadi Wakil Menag, Sesditjen Pendidikan Islam Affandi Mochtar dan Sesditjen Bimas Islam Abdul Karim.

Zulkarnen meminta agar Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Ditjen Bimas Islam, Mashuri memenangkan PT A3I dalam proses lelang. Namun setelah PT A3I memenangi lelang, ternyata proyeknya disubkontrakkan lagi ke perusahaan lain. Proyek pengadaan Al Quran tahun 2012 dikerjakan oleh PT SPI. Sedangkan proyek pengadaan laboratorium komputer MTs dimenangkan oleh PT Batu Karya Mas, sebuah perusahaan yang dipinjam benderanya oleh PT SPI.

Dalam kasus ini juga terungkap adanya pembagian fee dari proyek Alquran. Salah satu yang disebut mendapat jatah fee adalah Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso.

Priyo yang juga Ketua DPP Golkar itu dijatah fee 1 persen dari proyek laboratorium komputer. Kemudian untuk proyek Alquran tahun 2011, Priyo kembali mendapat jatah fee sebesar 3,5 persen. (ara/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Regulasi tentang Ormas Mutlak Diperlukan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler