JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar persidangan perkara kasus dugaan korupsi dalam penggunaan frekuensi 3G layanan internet PT Indosat dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2) dengan terdakwa mantan Dirut IM2, Indar Atmanto.
Persidangan kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi fakta yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajaksaan Agung. Empat saksi yang dihadirkan adalah Umi Novita, Tiur Elizabeth Novita, Muhammad Sujai dan Suwignyo, yang seluruhnya merupakan karyawan Indosat.
Dalam keterangannya, para saksi menjelaskan bahwa SIM Card dalam paket Starter Pack (kartu perdana) IM2 Broom, memang diterbitkan oleh Indosat. IM2 dalam melakukan perjanjian kerjasama penyediaan akses layanan internet 3G tidak pernah menerbitkan SIM Card. IM2 selalu menerima SIM Card dari induk usahanya, Indosat. Para saksi juga menegaskan bahwa tidak ada pengalihan frekuensi dari PT Indosat kepada PT IM2.
"Justru saksi-saksi yang diajukan itu tidak relevan untuk membuktikan soal jaringan dan frekuensinya. Tapi sebenarnya justru, saksi ini menggarisbawahi tidak relevannya perkara ini dibawa ke pengadilan karena IM2 yang direktur utamanya Indar Atmanto tidak menggunakan frekuensi secara bersama dengan Indosat,” kata Luhut Pangaribuan kepada wartawan usai sidang, Kamis (21/2).
Luhut menegaskan, keterangan empat saksi tersebut semakin memperjelas bahwa dakwaan jaksa sebenarnya tidak jelas. Karena yang dijelaskan para saksi itu yang berhubungan dengan SIM Card dan voucher yang disebut dengan starter pack (kartu perdana). “Itulah produk yang dijual oleh IM2, SIM Card itu miliknya Indosat," tegas Luhut.
"Jadi dengan kata lain, kalau IM2 itu hanya untuk berhubungan dengan pelanggan ya tidak ada hubungannya dengan penggunaan secara bersama freekuensi, dakwaan yang utama adalah IM2 menggunakan frekuensi bersama dengan Indosat tapi tidak ikut lelang, tidak bayar apron fee, tidak bayar BHP frekuensi. IM2 jelas tidak memakai frekuensi, tetapi hanya menggunakan jaringan. Jadi apa yang mau dicari dengan membawa saksi-saksi ini? Ini menyesatkan,” terang Luhut dengan panjang lebar.(nat/jpnn)
Persidangan kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi fakta yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajaksaan Agung. Empat saksi yang dihadirkan adalah Umi Novita, Tiur Elizabeth Novita, Muhammad Sujai dan Suwignyo, yang seluruhnya merupakan karyawan Indosat.
Dalam keterangannya, para saksi menjelaskan bahwa SIM Card dalam paket Starter Pack (kartu perdana) IM2 Broom, memang diterbitkan oleh Indosat. IM2 dalam melakukan perjanjian kerjasama penyediaan akses layanan internet 3G tidak pernah menerbitkan SIM Card. IM2 selalu menerima SIM Card dari induk usahanya, Indosat. Para saksi juga menegaskan bahwa tidak ada pengalihan frekuensi dari PT Indosat kepada PT IM2.
"Justru saksi-saksi yang diajukan itu tidak relevan untuk membuktikan soal jaringan dan frekuensinya. Tapi sebenarnya justru, saksi ini menggarisbawahi tidak relevannya perkara ini dibawa ke pengadilan karena IM2 yang direktur utamanya Indar Atmanto tidak menggunakan frekuensi secara bersama dengan Indosat,” kata Luhut Pangaribuan kepada wartawan usai sidang, Kamis (21/2).
Luhut menegaskan, keterangan empat saksi tersebut semakin memperjelas bahwa dakwaan jaksa sebenarnya tidak jelas. Karena yang dijelaskan para saksi itu yang berhubungan dengan SIM Card dan voucher yang disebut dengan starter pack (kartu perdana). “Itulah produk yang dijual oleh IM2, SIM Card itu miliknya Indosat," tegas Luhut.
"Jadi dengan kata lain, kalau IM2 itu hanya untuk berhubungan dengan pelanggan ya tidak ada hubungannya dengan penggunaan secara bersama freekuensi, dakwaan yang utama adalah IM2 menggunakan frekuensi bersama dengan Indosat tapi tidak ikut lelang, tidak bayar apron fee, tidak bayar BHP frekuensi. IM2 jelas tidak memakai frekuensi, tetapi hanya menggunakan jaringan. Jadi apa yang mau dicari dengan membawa saksi-saksi ini? Ini menyesatkan,” terang Luhut dengan panjang lebar.(nat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bursa Kerja Efektif Tekan Pengangguran Intelektual
Redaktur : Tim Redaksi