Saksi: Investigasi Kemenkeu Nyatakan Eks Pejabat BC Soetta Tidak Bersalah

Sabtu, 28 Mei 2022 – 21:49 WIB
Ilustrasi aktvitas bongkar muat kargo di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: dok Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang perkara dugaan pemerasan di Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta mengungkap fakta mengejutkan mengenai terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari.

Mantan kabid pelayanan fasilitas pabean 1 pada KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta itu ternyata sudah dinyatakan tidak terbukti baik secara formil maupun materil melakukan pelanggaran disiplin.

BACA JUGA: Pemerasan di Bandara Soetta, Saksi JPU Nilai Eks Pejabat Bea Cukai Jalankan Tugasnya

Pada persidangan ke-7 di Pengadilan Tipikor PN Serang, Rabu (25/5) lalu, Indra Adiwijaya, kasubdit Pengawasan dan Kepatuhan Internal (PKI) Direktorat Kepatuhan Internal dihadirkan sebagai saksi ahli JPU.

Kepada majelis hakim dirinya menjelaskan bahwa salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap PT Sinergi Karya Kharisma, yakni Qurnia Ahmad Bukhari dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari tuduhan pelanggaran disiplin.

BACA JUGA: Kasus Pemerasan di Bandara Soetta, PT SKK Bantah Tudingan Terdakwa

Hal ini diungkapkan oleh Indra, berdasarkan fakta dari beberapa Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Tengah selaku atasan langsung, unsur kepegawaian dan unsur pengawasan.

"Ada empat (rekomendasi hukuman untuk empat pegawai-red), pertama Vincentius Istiko Murtiadji, Arif Adrian rekomendasinya diberhentikan secara hormat. Tapi untuk Husni Mawardi tidak dilakukan pemeriksaan karena sakit. Ketiganya merupakan rekan seangkatan Finari Manan. Sedangkan Muhyidin dan Qurnia direkomendasikan penurunan jabatan satu tingkat," jelasnya.

BACA JUGA: PT SKK Bantah Tudingan Terdakwa Pemerasan di Bandara Soetta

Qurnia, hingga persidangan ke-7 tidak pernah terbukti menerima uang dari PT Sinergi Karya Kharisma, dan tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Dia terjerat dalam kasus ini karena bawahannya, Istiko, menerima uang suap dari PT SKK.

Sedangkan Kasi Pabean bidang PFPC 2 Husni Mawardi dan Kasi Pabean Arif Andrian yang merupakan teman seangkatan semasa kuliah, juga menerima uang dari Istiko.

Hasil rekomendasi pemeriksaan yang dilakukan oleh Kepatuhan Internal bersama dengan Inspektorat Bidang Investigasi Kemkeu, kemudian menjadi acuan pimpinan untuk memberikan putusan akhir atau sanksi terhadap pegawai bermasalah.

“Rekomendasi dari IBI (Inspektorat Bidang Investigasi) disampaikan kepada Menteri Keuangan, kemudian tembusannya kepada Direktur Jenderal. Kemudian, seperti biasa, Direktur Jenderal mendisposisikan kepada Direktur Kepatuhan Internal, kemudian disampaikan ke Subdit kami di Subdit PKI Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal untuk memantau tindak lanjutnya. Karena yang akan menindak lanjuti adalah atasan langsung,” kata Indra.

Qurnia menjelaskan berdasarkan hasil laporan pemeriksaan (LHP) dengan nomor laporan LHP-01 tertanggal 22 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Ka Kanwil DJBC Kalteng, unsur kepegawaian dan unsur pengawasan selaku tim pemeriksa, dirinya tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian. 

"Saya dipanggil lagi, ternyata hasil pemeriksaan tersebut terdapat pelanggaran SOP yang dilakukan oleh tim IBI salah satunya ketika saya diperiksa tanpa surat panggilan, penggeledahan mobil pribadi dan rumah pribadi VIM tanpa kewenangan (ilegal). Hasilnya saudara Valentinus Rudi Hartono diperiksa pengawas internal dan dipindahkan (dikeluarkan-red) dari IBI," katanya.

"Kakanwil sudah mengirim surat Atas review yang Pak Indra sampaikan yaitu bahwa laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan sejak 22 Oktober 2021 dengan hasil saya tidak terbukti secara formil dan materil melanggar disiplin hingga saya ditahan (pada 3 Februari 2022) serta sejak tanggal LHP tsb sampai dengan saat ini laporan hasil pemeriksaan tersebut sudah diterima dengan baik di Inspektorat Jenderal Kemenkeu," jelasnya.

Ketua majelis hakim Slamet Widodo menanyakan kepada ahli Indra terkait penggeledahan kepada VIM yang dilakukan tim IBI pimpinan Nurachmad dan Valentinus Rudy Hartono beserta tim KI.

Dijawab oleh Indra bahwa investigator internal tidak boleh dan tidak punya kewenangan atas hal tersebut.

"Berarti tindakan tersebut melampaui kewenangan ya," kata Slamet Widodo. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler