Saksi Kasus Anas Mengaku Pernah Dipanggil Marzuki Alie

Senin, 30 Juni 2014 – 19:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya, Teuku Bagus M. Noor mengaku pernah dipanggil Ketua DPR RI Marzuki Alie ke DPR. Saat itu, Adhi Karya diminta agar menjadi pendamping PT Pembangunan Perumahan (PP) dalam proyek gedung DPR yang akhirnya gagal dilaksanakan.

Hal itu tercantum dalam berita acara pemeriksaan Teuku Bagus yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang, Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6).

BACA JUGA: Tim Sukses Prabowo-Hatta tak Mengerti Arti Kawan

"Kemudian saya dipanggil Pak Marzuki Alie Ketua DPR RI bersama Pak Ketut (Ketut Dharmawan Marketing PT PP)  dan Indrajaya Manopol dan Musanip Direktur PP. Pak Marzuki menyuruh saya agar jadi pendamping PT PP saja atau JO (joint operation) dengan PP. Yang jadi leader PT PP, Adhi Karya member saja. Demikian?" kata Jaksa Yudi Kristiana membacakan BAP Teuku Bagus dalam persidangan.

"Betul," jawab Teuku Bagus menjawab pertanyaan jaksa.

BACA JUGA: Prabowo Sumbang Kaki Baru Untuk Ziva

Teuku Bagus mengatakan, Marzuki meminta hal itu karena mantan Sekjen Partai Demokrat itu memiliki kedekatan dengan PT PP. "Pak Marzuki pernah bekerja di PP. Artinya ada kedekatan antara Pak Marzuki dengan Pak Ketut dan Musanip," ujarnya.

Namun, Teuku Bagus menolak permintaan Marzuki. Hal itulah yang membuat Marzuki marah.

BACA JUGA: Psikolog: Hatta Lebih Siap, JK Terlalu Percaya Diri

"Beliau (Marzuki) marah. Saya melawan tidak bisa begitu Pak Marzuki, kita bertemu secara profesional saja. Saya katakan begitu," ucapnya.

Selain dipanggil Marzuki, Teuku Bagus mengaku pernah dipanggil oleh Muchayat terkait dengan persoalan yang sama. Hal itu tercantum dalam berita acara milik Teuku Bagus.

Dalam berita acara yang dibacakan jaksa, Teuku Bagus menyebut bahwa DPR pada tahun 2010 pernah merencanakan proyek gedung baru atau yang sering disebut dengan grand desain DPR. "PT Adhi Karya dan pembangunan perumahan (PP) ingin sama-sama mendapat proyek itu. Namun terjadi sedikit masalah yang akhirnya saya dan Pak Ketut dipanggil ke rumah Pak Muchayat (Deputi Menteri BUMN) di Tanjung Barat," ujar jaksa membacakan BAP Teuku Bagus.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebut Jokowi Sinting, Fahri Hamzah Segera Dipanggil Bawaslu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler