JAKARTA – Para saksi kasus pembantaian empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta, merasa tak berani memberikan kesaksian secara terbuka di persidangan Mahkamah Militer terhadap 11 anggota Kopassus. Karenanya, para saksi ingin bisa memberikan kesaksian melalui teleconference.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai menyatakan, saat ini ada 42 saksi kasus Cebongan yang sudah masuk dalam progran perlindungan saksi. Hanya saja, para saksi itu khawatir jika nantinya harus hadir di persidangan untuk memberikan kesaksian.
“Kekhawatiran tersebut berdampak mereka enggan hadir ke persidangan, sehingga keterangan disampaikan melalui video conference,” kata Abdul Haris melalui siaran pers ke JPNN, Selasa (16/4). Haris baru saja melakukan pertemuan dengan Kepala Lapas Cebongan, untuk membahas kendala dan kebutuhan para saksi yang dilindungi LPSK.
Pertemuan itu juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Yogyakarta serta para saksi di LP Cebongan yang masuk program perlindungan LPSK. Haris menambahkan, para saksi juga berharap sidang digelar di luar Yogyakarta. “Mereka masih khawatir dengan situasi persidangan yang akan mereka hadapi,” kata Haris.
Menurut Haris, keinginan para saksi itu dimungkinkan Undang-undang. Mengacu pada pasal 9 UU nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, seorang saksi dan atau korban yang merasa berada dalam ancaman yang sangat besar, atas persetujuan hakim dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan. Karenanya, Haris menegaskan, LPSK akan melakukan penelusuran lebih lanjut soal kemungkinan penggunaan video conference dalam sidang tersebut.
"Kami akan pelajari situasi dan kebutuhan para saksi tersebut serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait,” pungkasnya.(boy/jpnn)
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai menyatakan, saat ini ada 42 saksi kasus Cebongan yang sudah masuk dalam progran perlindungan saksi. Hanya saja, para saksi itu khawatir jika nantinya harus hadir di persidangan untuk memberikan kesaksian.
“Kekhawatiran tersebut berdampak mereka enggan hadir ke persidangan, sehingga keterangan disampaikan melalui video conference,” kata Abdul Haris melalui siaran pers ke JPNN, Selasa (16/4). Haris baru saja melakukan pertemuan dengan Kepala Lapas Cebongan, untuk membahas kendala dan kebutuhan para saksi yang dilindungi LPSK.
Pertemuan itu juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Yogyakarta serta para saksi di LP Cebongan yang masuk program perlindungan LPSK. Haris menambahkan, para saksi juga berharap sidang digelar di luar Yogyakarta. “Mereka masih khawatir dengan situasi persidangan yang akan mereka hadapi,” kata Haris.
Menurut Haris, keinginan para saksi itu dimungkinkan Undang-undang. Mengacu pada pasal 9 UU nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, seorang saksi dan atau korban yang merasa berada dalam ancaman yang sangat besar, atas persetujuan hakim dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan. Karenanya, Haris menegaskan, LPSK akan melakukan penelusuran lebih lanjut soal kemungkinan penggunaan video conference dalam sidang tersebut.
"Kami akan pelajari situasi dan kebutuhan para saksi tersebut serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait,” pungkasnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar OTT Lagi, KPK Tangkap Enam Orang di Rest Area Sentul
Redaktur : Tim Redaksi