jpnn.com, JAKARTA - Saksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial di Kemensos untuk wilayah Jabodetabek pada 2020, Daning Saraswati menunjukkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai bukti baru terkait perkara tersebut.
Hal itu diutarakan Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) saat menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/1) hari ini. Daning diperiksa berkaitan tersangka mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Daning masih dilangsungkan oleh tim penyidik. Hanya saja, Daning kini tengah dibawa keluar oleh penyidik untuk mengambil dokumen yang diduga berkaita dengan kasus.
"Untuk mengkonfirmasi lebih jauh terkait apa yang diketahui oleh yang bersangkutan terkait dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini, maka tim penyidik KPK mengantarkan saksi ke suatu tempat untuk mengambil beberapa dokumen yang terkait dengan perkara ini," ujar Fikri dalam keterangan yang diterima, Selasa (19/1).
Fikri enggan menjelaskan ke mana Daning dibawa oleh penyidik. Dia menambahkan, pihaknya akan membeberkan keseluruhan hasil pemeriksaan terhadap Daning.
"Perkembangan hasil pemeriksaan akan kami informasikan lebih lanjut," kata Fikri.
Berdasarkan informasi dari beberapa sumber, perusahaan yang dipimpin oleh Daning adalah milik Matheus Joko Santoso yang merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. Matheus merupakan tersangka dalam kasus ini.
Diduga PT RPI sengaja dibuat untuk menampung proyek bansos Covid-19. Sebab, perusahaan tersebut baru disahkan pada Agustus 2020 atau saat program bansos digaungkan oleh pemerintah.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020.
BACA JUGA: Wanita yang Tewas Terjepit Lift Ternyata Calon Pengantin, Begini Ceritanya
BACA JUGA: Booking 3 Jam Begituan, Belum Waktunya Sudah Diminta Selesai, Agus Marah, Yuliana Dihabisi
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta. (tan/jpnn)
BACA JUGA: 9 Oknum Polisi Dipecat Hari Ini, Kapolres: Sudah Melewati Proses Pemeriksaan dan Pengampunan Dosa
BACA JUGA: Penjelasan Firli Bahuri Soal Hukuman Mati di Kasus Mensos Juliari
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga