jpnn.com, JAKARTA - Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa KPK di pengadilan tindak pidana korupsi, Norman Zein Nahdi mengakui telah menerima uang Rp 250 juta dari Romahurmuziy. Uang tersebut diminta Rommy untuk dikembalikan ke Haris Hasanuddin, tetapi Norman memakainya untuk kebutuhan pencalegan.
Norman yang juga merupajan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Timur itu menyebut uang diterima di salah satu kamar Hotel Grand Mercure Kemayoran pada 28 Februari 2019. Saat itu PPP sedang menggelar Mukernas.
BACA JUGA: Kesaksian Gubernur Khofifah di Sidang Suap Jabatan Kemenag
“Tanggal 28 malam saya ditelpon salah satu stafnya (Rommy) diminta untuk ke kamar beliau dan beliau menitipkan sesuatu untuk disampaikan ke Pak Haris tanpa menyinggung perasaan Pak Haris,” kata Norman saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/7).
BACA JUGA: KPK Kantongi Jejak Menteri Lukman di Kasus Romi
BACA JUGA: Yakini KPK dan Polri Akur, Anang Iskandar Bakal Berfokus pada Tiga Jurus
Sebelumnya Jaksa menyebut bahwa Rommy menerima uang gratifikasi pada 6 Februari 2019 di rumahnya di Kramatjati, Jakarta Timur. Total uang dalam tas itu senilai Rp 250 juta. Jaksa menilai, pemberian uang itu merupakan komitmen atas bantuan diangkatnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Pada awalnya, Norman awalnya mengaku tidak tahu kalau tas tersebut berisi uang. Namun, begitu pulang dan dibuka, baru dia sadar isinya adalah uang senilai Rp 250 Juta. Norman tidak langsung mengembalikan uang itu, ia malah menggunakan uang itu untuk kepentingan kampanye.
BACA JUGA: Ada Kabar Kejagung Usung 5 Jaksa Senior Ikut Seleksi Capim KPK
Diketahui, Norman tercatat sebagai satu calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019 DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur III. “Maksud saya minggu pagi mau ngomong ke Haris dan Rommy kalau uangnya saya pakai dulu buat nyaleg dan diganti secara bertahap,” dalihnya.
Ia juga mengaku sudah menghabiskan 75 persen dari uang suap itu untuk membayar ongkos cetak baliho dan atribut partai. “Sisanya bayar saksi dan pertemuan keliling di tiga daerah,” jelas Norman.
Dalam perkara ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanuddin didakwa oleh Jaksa penuntut umum pada KPK telah menyuap anggota DPR yang juga mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.
Selain Romahurmuziy, Haris Hasanuddin juga didakwa menyuap Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin. Haris didakwa menyuap Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta untuk mendapatkan jabatan atau posisi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tipu Mantan Kadis dengan Ngaku Punya Koneksi di KPK, Akhi Dibekuk Polisi
Redaktur & Reporter : Adil