jpnn.com, SOLOK - Polres Solok Kota menangkap Akhi Rizal (42) yang telah mengaku punya koneksi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri.
Kapolres Solok Kota AKBP Donny Setiawan mengatakan, pelaku telah menipu Jaralis yang merupakan pensiunan PNS dan bekas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) Solok Kota.
BACA JUGA: Mantan Kabareskrim Anang Iskandar Daftar Capim KPK, Begini Niatnya
“Pelaku mulanya membuat laporan dugaan korupsi pembangunan Lapangan Merdeka Kota Solok dengan mengirim surat ke KPK,” kata Donny, Rabu (3/7).
BACA JUGA: Oknum Sopir Taksi Online Rampas Handphone dan Perkosa Penumpang
BACA JUGA: Komisioner KPSN Lolos Administrasi Capim KPK, Suhendra Beri Pesan Penting
Setelah itu, pelaku mendatangi korban dan memberi tahu kasus dugaan korupsi tengah ditangani KPK dan Mabes Polri. Pelaku kemudian menawarkan jasa untuk mengurus kasus supaya dihentikan.
“Pelaku mengaku punya koneksi di KPK dan Mabes Polri untuk bisa menghentikan kasus. Namun korban harus membayar sejumlah uang,” terang Donny.
BACA JUGA: Ditutup 4 Juli, Pendaftar Capim KPK Sudah Sebegini
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 71.300.000 yang dibayar ke pelaku secara bertahap.
“Pelaku sekarang sudah ditahan. Kami juga menyita sejumlah rekening bank dan handphone sebagai barang bukti kejahatan pelaku,” tandas Donny. (cuy/jpnn)
Sandiaga Uno, Buktikan sebagai anak Negeri:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antasari Azhar Usulkan KPK Dikontrol oleh Dewan Pengawas
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan