Saksi KPK jadi Staf Ahli Menteri, Ini Penjelasan KemenPAN-RB

Selasa, 12 Desember 2017 – 06:48 WIB
Menteri PANRB Asman Abnur dan Ketua KPK Agus Raharjo. Foto: Humas Kemenpan

jpnn.com, JAKARTA - Pengangkatan Tin Zuraida, yang pernah menjadi saksi KPK, sebagai staf ahli Menteri PAN-RB menjadi sorotan sejumlah kalangan.

Termasuk dari Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menilai, seharusnya MenPAN-RB, mempertimbangkan rekam jejak seorang calon staf ahli.

BACA JUGA: Menteri Asman Dorong Semua Pemda Punya Mal Pelayanan Publik

"Staf ahli menteri merupakan jabatan strategis sehingga, seseorang yang mengisi jabatan itu haruslah orang yang memiliki integritas tinggi dan kapabilitas tinggi," kata peneliti ICW, Tama S Langkun di Jakarta.

Menanggapi kecaman ICW, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, KemenPAN-RB Herman Suryatman menjelaskan, pihaknya mengadakan seleksi terbuka tahun lalu untuk mengisi tiga jabatan staf ahli.

BACA JUGA: MenPAN-RB Heran Ada Sarjana Agama jadi Kadishub

Salah satunya adalah staf ahli bidang politik dan hukum.

"Tin Zuraida (TZ) masuk tiga besar untuk jabatan Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum. Hasil tersebut kemudian diumumkan secara terbuka melalui website www.menpan.go.id, yang salah satu butir pengumumannya meminta masukan dari publik yang mengetahui rekam jejak calon untuk memberikan masukan kepada Pansel. Namun tidak ada masukan yang disampaikan dari publik," beber Herman.

BACA JUGA: MenPAN-RB: Polteknaker Harus Hasilkan Tenaga Kerja Andal

Pansel, lanjutnya, menerima rekomendasi tentang integritas dan kinerja peserta yang masuk tiga besar dari instansi asal para peserta.
TZ terpilih, antara lain karena latar belakang pendidikan (doktor hukum) dan pengalaman kerja (di MA) dipandang lebih relevan.

Herman menambahkan, penetapan dan pelantikan yang bersangkutan sempat ditunda karena ada pemberitaan di media tentang status yang bersangkutan sebagai saksi terkait permasalahan di MA.

KemenPAN-RB menunggu perkembangan fakta hukum selanjutnya. Setelah hampir setahun tidak ada perkembangan fakta hukum tentang TZ, akhirnya yang bersangkutan ditetapkan dan dilantik.

"Apabila dalam perkembangannya nanti terdapat fakta hukum yang mengarah pada masalah integritas TZ, hal itu akan menjadi bahan untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan status TZ," ujar Herman.

Tin adalah istri dari mantan sekretaris MA Nurhadi yang sempat beberapa kali diperiksa KPK  dalam kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakpus. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MenPAN-RB Gagal Buka Restoran Padang di Singapura


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler