JAKARTA - Posisi Wali Kota Bandung Dada Rosada dalam kasus dugaan suap ke hakim Setyabudi Tedjocahyono semakin tersudut. Sabab, saksi yang diperiksa KPK mengaku pernah diperintahkan Dada untuk mengumpulkan uang patungan guna menyogok Setyabudi, terkait penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemko Bandung yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.
Hari ini (10/6), KPK memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bandung, Edi Siswadi. Ia tak mengelak saat ditanya wartawan tentang adanya perintah dari Dada untuk menyogok Setyabudi. "Ya seperti itulah," kata Edi usai menjalani pemeriksaan di KPK, sore tadi.
Saat ditanya bentuk perintah Dada tentang pengumpulan uang suap, Edi hanya menjawab singkat. "Ya dikoordinasikan saja," kilahnya tanpa menjelaskan arti koordinasi itu.
Lantas dari mana uang untuk menyogok Setyabudi? Edi menegaskan bahwa asal uangnya bukan diambil dari kas Pemko Bandung. "Uang pinjaman," ujarnya.
Terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa keterangan Edi akan divalidasi oleh penyidik KPK. Sebab, kata Johan, dari keterangan Edi itu bisa mengarah pada tersangka baru. "Dari validasi itu akan bisa membuat terang atau menemukan tersangka baru ataukah tidak. Semuanya akan divalidasi," kata Johan.
Meski demikian Johan menyebut keterangan Edi bisa untuk dikembangkan. "Makin banyak informasi, bisa jadi modal untuk mecari tersangka baru juga. Informasi ini sangat membantu penyidik untuk menuntaskan kasus ini," katanya.
Sejauh ini, tersangka dari kasus hasil operasi tangkap tangan ini masih empat orang. Mereka adalah Setyabudi Tejocahyono, Herry Nurhayat (Plt. Kepala Dinas Pendapatan Kota Bandung), Asep Triana dan Toto Hutagalung.
Sementara Dada dan Edi masih berstatus saksi. Dari informasi yang beredar di KPK, Dada dan Edi justru saling menyalahkan. Sebab, Dada menyebut uang patungan untuk suap itu merupakan urusan Edi. Sedangkan Edi dalam pemeriksaan mengaku bergerak karena perintah Dada. (ara/jpnn)
Hari ini (10/6), KPK memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bandung, Edi Siswadi. Ia tak mengelak saat ditanya wartawan tentang adanya perintah dari Dada untuk menyogok Setyabudi. "Ya seperti itulah," kata Edi usai menjalani pemeriksaan di KPK, sore tadi.
Saat ditanya bentuk perintah Dada tentang pengumpulan uang suap, Edi hanya menjawab singkat. "Ya dikoordinasikan saja," kilahnya tanpa menjelaskan arti koordinasi itu.
Lantas dari mana uang untuk menyogok Setyabudi? Edi menegaskan bahwa asal uangnya bukan diambil dari kas Pemko Bandung. "Uang pinjaman," ujarnya.
Terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa keterangan Edi akan divalidasi oleh penyidik KPK. Sebab, kata Johan, dari keterangan Edi itu bisa mengarah pada tersangka baru. "Dari validasi itu akan bisa membuat terang atau menemukan tersangka baru ataukah tidak. Semuanya akan divalidasi," kata Johan.
Meski demikian Johan menyebut keterangan Edi bisa untuk dikembangkan. "Makin banyak informasi, bisa jadi modal untuk mecari tersangka baru juga. Informasi ini sangat membantu penyidik untuk menuntaskan kasus ini," katanya.
Sejauh ini, tersangka dari kasus hasil operasi tangkap tangan ini masih empat orang. Mereka adalah Setyabudi Tejocahyono, Herry Nurhayat (Plt. Kepala Dinas Pendapatan Kota Bandung), Asep Triana dan Toto Hutagalung.
Sementara Dada dan Edi masih berstatus saksi. Dari informasi yang beredar di KPK, Dada dan Edi justru saling menyalahkan. Sebab, Dada menyebut uang patungan untuk suap itu merupakan urusan Edi. Sedangkan Edi dalam pemeriksaan mengaku bergerak karena perintah Dada. (ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Negara Abai Atas Keragaman Agama
Redaktur : Tim Redaksi