Saksi Mengaku Setorkan Uang Rekanan Kementerian ESDM ke Waryono

Rabu, 17 Juni 2015 – 17:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kasubag Pemeliharaan pada Biro Umum Setjen Kementerian ESDM, Sutedjo Sulasmono dihadirkan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/6) sebagai saksi untuk mantan atasannya, Waryono Karno yang menjadi  terdakwa kasus korupsi di kementerian yang pernah dipimpin Jero Wacik itu. Pada persidangan itu, Sutedjo membeber aliran uang untuk Waryono saat masih menjasi dekretaris jenderal Kementerian ESDM.

Sutedjo mengaku pernah menyetor uang Rp 150 juta ke Waryono. Asal uangnya dari rekanan proyek perawatan gedung Setjen Kementerian ESDM tahun 2012.

BACA JUGA: Jaksa Agung Harapkan Pimpinan KPK Jilid IV Tak Mengejar Popularitas

“(Uang, red) dari koordinator, dikumpulkan dari rekanan. Seingat saya total semuanya Rp 300 jutaan," ujar Sutedjo.

Koordinator yang dimaksudnya adalah Sugiono, Tri Joko Utomo, Matnur Tambunan, Kausar Armanda dan Darwis Usman. Merekalah yang mengumpulkan uang dari perusahaan-perusahaan rekanan.

BACA JUGA: Libatkan Ahli Psiko-Antropologi Agar Polisi Yakin Jerat Tersangka Pembunuh Ang

Setelah uang terkumpul, Sutedjo menyerahkan Rp 100 juta kepada Cawa Atara selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan perawatan gedung Setjen Kementerian ESDM. Keduanya kemudian mengantarkan duit ke Waryono di ruang tamu kantor Kementerian ESDM.

"Taruh aja di situ (meja)," kata Sutedjo menirukan reaksi Waryono saat disetori uang.

BACA JUGA: Bayar Rp 57 Miliar ke Negara, Anas: Saya Bayar Pakai Daun

Sebelumnya Waryono didakwa memperkaya diri sendiri Rp 150 juta dan orang lain serta korporasi. Dia bersama-sama Sri Utami didakwa melakukan perbuatan melawan hukum karena memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen ESDM dari dana di luar APBN.(dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasal 7 Huruf r UU Pilkada Melanggar HAM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler