JAKARTA -- Sidang perkara korupsi APBD Langkat dengan terdakwa mantan Bupati Langkat Syamsul Arifin, Senin (2/5) menghadirkan tujuh saksi
Sejumlah saksi kompak membantah keterangannya di depan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah dituangkan di berita acara pemeriksaan (BAP).
Salah satunya anggota DPRD Sumut Yan Syahrin
BACA JUGA: Empat Bulan, KY Terima 1.001 Pengaduan
Poin yang dibantah menyangkut jumlah uang yang pernah diterima dari Syamsul. Alasannya, saat diperiksa tim penyidik KPK di Mako Brimob Binjai, mereka ketakutan sehingga mengiyakan saja pertanyaan penyidik KPK.Di BAP yang dibacakan anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) MUhibuddin, Yang mengakui sering menerima uang dari Syamsul
BACA JUGA: KPK Periksa Direktur Keuangan PT DGI
Total Yan menerima Rp30 juta hingga Rp40 juta.Namun, Yan kemarin membantah keterangannya yang dimuat di BAP itu
BACA JUGA: Kapolri Perintahkan Penyelidikan Aksi Tipu NII
Saat diperiksa di Brimob, saya disodori saja catatan Buyung RitongaTerus terang, begitu dengar KPK, kami sangat takut," kilah Yan(sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI Janji KTT ASEAN Bebas Teror
Redaktur : Tim Redaksi