jpnn.com, BANYUWANGI - Saksi pasangan calon cagub – cawagub Syaifullah Yusuf – Puti Guntur Soekarno menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Jatim di Kabupaten Banyuwangi, Rabu (4/7).
Rapat pleno yang digelar di Gedung Wanita Paramitha Kencana Banyuwangi itu dimulai pada pukul 10.00 dan baru selesai pukul 18.00. Setelah dibuka, rapat pleno langsung dimulai dengan pembacaan hasil rekapitulasi oleh masing-masing panitia pemilihan kecamatan (PPK).
BACA JUGA: Empat Pasangan Calon Tolak Hasil Pilkada
Awalnya, rekapitulasi tersebut berjalan lancar. Baru saat memasuki PPK Kecamatan Cluring membacakan hasil rekapitulasi penghitungan suara. Saksi paslon nomor urut dua itu, Rori Desrino Purnama menyampaikan sejumlah kejanggalan yang terjadi di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di beberapa desa.
“Kami menemukan kejanggalan terkait jumlah pemilih yang hadir dengan jumlah kertas suara yang terjadi di beberapa TPS,” ungkapnya.
BACA JUGA: Rekapitulasi Suara Pilkada Kota Makassar Harus Transparan
Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara mulai menghangat. Tidak hanya PPK Cluring, sejumlah kecamatan lainnya juga ditemukan kejanggalan serupa yang berada di tingkat TPS dan PPS.
Setelah proses rekapitulasi penghitungan masing-masing kecamatan selesai dibacakan oleh setiap PPK. Rosi Desrino sebagai saksi paslon nomor urut dua kembali menyatakan keberatan sebelum rapat pleno rekapitulasi tersebut dibacakan. “Kami keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara ini, dan kami akan menuangkan dalam form keberatan,” katanya.
BACA JUGA: Rakyat Sudah Memilih di Pilkada, Terima Saja Hasilnya
Mendapati keberatan itu, Rori Desrino juga diminta naik ke atas meja rapat pleno untuk menyampaikan data kejanggalan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banyuwangi dengan disaksikan Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Banyuwangi.
Meski berkas data kejanggalan telah diserahkan kepada KPUD Banyuwangi dan Panwaslih. KPU Banyuwangi akhirnya menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tersebut. Yakni untuk paslon nomor urut satu mendapatkan 410.574 suara, paslon nomor urut dua mendapatkan 394.480 suara dengan suara tidak sah sebanyak 15.403. Dengan jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 820.430.
Keketika masuk tahap penandatanganan berkas berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten, lagi-lagi saksi paslon nomor dua menolak tanda tangan. “ Dengan tidak mengurangi rasa hormat, dengan adanya temuan kejanggalan kami menolak tanda tangan berkas berita rapat pleno rekapitulasi ini,” imbuh Silvana.
Menanggapi penolakan tersebut, Ketua KPUD Banyuwangi, Samsul Arifin mengatakan, keberatan tersebut hak paslon untuk melakukan keberatan dan dimungkinkan oleh undang-undang.
Namun, penolakan tersebut tidak akan mempengaruhi hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten. Karena keputusan tersebut sudah disetujui oleh Saksi Paslon nomor satu, dan Panwaslih Kabupaten Banyuwangi. (ddy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Pelototi Kerawanan Rekapitulasi Suara Pilkada
Redaktur & Reporter : Soetomo