Saksi Pelaku Match Lapor ke Bareskrim

Selasa, 16 Juni 2015 – 19:34 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - TIM Advokasi#IndonesiaVSmafiabola telah mendampingi saksi pelaku berinisial "BS" melaporkan dugaan suap menyuap dalam pertandingan sepak bola lokal atau match fixing ke Bareskrim Mabes POLRI. Laporan itu telah diterima oleh Bripda Alfianto, pada Selasa (16/6) sore.

Dalam rincian laporan, BS melaporkan dugaan tindak pidana suap dalam sepak bola nasional. Kejadiannya, dari tahun 1995 sampai dengan 2015. Yang terduga dalam laporan itu adalah manajer klub, pemain sepak bola dan pengurus PSSI.

BACA JUGA: Mantan Bek Inter Resmi Gantikan Inzaghi

"Dari pengakuan BS, ada 3 sampai 5 orang di klub itu terlibat, bisa dari manajemen, ofisial, dan juga pemain," kata M Isnur, pengacara yang mendampingi BS dari LBH Jakarta.

Sebagai saksi Pelaku, BS juga memberikan data-data yang lengkap, terkait pertandingan-pertandingan yang diduga diatur alias match fixing. Tapi, pertandingan itu hanya berkutat seputar klub, bukan Timnas seperti yang banyak diberitakan.

BACA JUGA: Milan Akhirnya Pecat Filippo Inzaghi

Tapi, dia tak menampik adanya pengaturan skor Timnas U-23 yang berlaga di SEA Games, juga sempat dibicarakan. Hanya, dugaan itu tak dilaporkan karena bukti-bukti yang dimiliki belum cukup kuat.

Nah, mengenai data pendukung, BS juga menyerahkan 4 nomor rekening yang biasa untuk mentransfer ke pihak terkait dan juga alur rekening korannya.

BACA JUGA: Cuma Peringkat Lima, Menpora Ajak Stakeholder Olahraga Berbenah

"Kami berharap kasus ini tidak hanya berhenti disini, karena ini bukan satu kasus, tapi banyak kasus. Di banyak kasus, dia akan jadi saksi. Beberapa hari ke depan akan dibongkar," kata pengacara lainnya,  Asep Komarudin.

BS sendiri pelaku, dia mantan pemain dan pelatih. Dalam kasus ini, peran BS adalah perantara antar bandar judi dengan pelaku pengaturan skor di lapangan. Bisa pemain, pelatih, dan pengurus klub.(dkk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Timnas U-23 Diduga Diatur Bandar Skor, Aji Santoso: Tangkap Semuanya!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler