Saksi Polisi Sebut Foto yang Disebar Ongen Pornografi

Kamis, 07 April 2016 – 21:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pernyataan tiga saksi ahli pihak kepolisian dalam kasus Yulian Paonganan alias Ongen bocor ke media. Ketiganya kompak menilai Ongen bersalah melanggar UU Pornografi dan UU ITE. 

Ketiga ahli itu adalah pakar pidana dari UKI Mompang L Pangabean, ahli Bahsa dari UNJ Asisda Wahyu Asri Putradi dan pakar hukum informasi dan Ferdinandus Setu dari Kemenkominfo. 

BACA JUGA: Meski Dibentak Sonya Depari, Komentar Polwan Ini Bikin Adem

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, baik Asisda dan Ferdinandus enggan memberikan jawaban. Mereka tegas hanya bersedia buka mulut di pengadilan nanti.

Mompang adalah yang bersedia meladeni awak media. Dia mengatakan, meski tidak menjurus langsung ke orang tertentu, cuitan Ongen tetap melanggar pornografi dan kesusilaan. 

BACA JUGA: Saat Pesta Narkoba, Ruangan Pak Dandim Dijaga Prajurit TNI

"Soal beda pandangan dengan pakar lain itu silahkan saja, biar nanti yang memutuskan adalah hakim di pengadilan," kata Mompang saat dihubungi wartawan, Kamis (7/4).

Dalam keterangan yang diberikan ke polisi, Mompang mengatakan Ongen terbukti dengan sengaja menyebarluaskan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan dan alat kelamin. Alat buktinya postingan di twitter dan facebook berupa foto Jokowi dan Nikita Mirzani. Serta gambar kelamin anak kecil laki-laki.

BACA JUGA: Pergi Malam Pulang Pagi, Siswi Disuruh Layani Teman Mama

Mompang juga menjelaakan bahwa foto-foto yang memuat Jokowi dengan Nikita dinilai sebagai foto porno karena ada tulisan#PapaDoyanLonte. Jika tidak ada kata-kata itu, foto tersebut tidak mengandung unsur pornografi.

Soal alat kelamin anak-anak, Mompang menilai jika postingan foto itu masih dalam kaitan akademisi atau karya ilmiah masih sah-sah saja. 

"Jika ada penjelasan ilmiah yang tidak masalah, yang ini kan berbeda karena ada mengandung nafsu birahi. Tinggal bagaimana pendapat hakim nanti, saya juga tidak memaksa jika pendapat saya benar. Biar hakim di pengadilan nanti yang memutuskan," ungkapnya.

Masih soal alat kelamin anak kecil, Mompang menilai diberbagai negara sebagian orang akan terangsang ketika melihat alat kelamin anak kecil. Tidak harus pedofil, ini menurutnya bisa diperjualbelikan.

"Kasus di Bali, ada yang memoto alat kelamin anak kecil, kemudian dijual ke luar negeri. Jadi mereka mencari keuntungan, dengan foto alat kelamin anak kecil itu, beda jika ada keterangan ilmiahnya," tandasnya.

Dihubungi terpisah pakar hukum pidana dari univ Tadulako, Palu, Prof Zainudin Ali mengatakan, saksi ahli tidak bisa memberikan keterangan seseorang melanggar atau tidak melanggar. Dia hanya bisa menjelaskan sesuai kapasitasnya. 

"Saksi ahli itu tidak bisa menjugde seseorang terbukti melanggar hukum, hanya menyampaikan yang mereka tahu," kata Zainuddin

Tapi menurutnya seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, apa yang dilakukan Ongen tidak mengandung unsur yang bisa timbulkan birahi. Tidak ada pornonya. 

"Tidak ada yang dilanggar, dan tidak ada kaitannya," tandas Zainudin. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SIMAK! Polwan yang Dibentak Sonya Depari Akhirnya Bicara...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler