Intimidasi, katanya, digerakkan oleh perusahaan Sugar Group Company. “Kalau tidak pilih nomor urut dua akan diberhentikan dari perusahaan. Itu dilakukan oleh oknum TNI yang seharusnya menjaga kebun dan pabrik tertsebut,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara sengketa hasil Pemlukada Tulangbawang, di MK, Jakarta, Senin (22/10).
Atas hal tersebut, Syarnubi juga mengaku telah menyurati Panglima TNI tertanggal 10 September 2012 lalu. Dimana meminta agar aparat yang ada dapat bersikap netral. Karena menurutnya, keberpihakan oknum TNI itu sudah sangat luarbiasa. "Tapi responnya sampai sekarang tidak ada Yang Mulia,” katanya.
Menanggapi hal ini, pimpinan sidang Hakim Akil Muchtar bertanya, kira-kira ada berapa aparat TNI di perusahaan tersebut? Syarnubi menyatakan sangat banyak, bahkan mencapai ribuan orang.
Selain Syarnubi, dalam sidang kali ini juga didengar keterangan sejumlah saksi lainnya. Termasuk saksi ahli Irman Putra Sidin. Dalam pemaparannya, pakar Hukum Tata Negara itu menekankan bahwa jangan sampai akibat permasalahan di internal tubuh parpol, justru merugikan hak-hak bakal calon yang ada.
“Kewenangan yang menentukan perselisihan kepengurusan ganda di parpol, ada pada mekanisme perselisihan parpol sebagaimana diatur dalam AD/ART. Oleh sebab itu dokumen yang pertama kali didaftarkan, itulah yang seharusnya diakui oleh KPUD, setelah tentunya diverifikasi. Kalau terjadi masalah di internal bahwa ditemukan adanya kepengurusan ganda, seharusnya tidak serta merta menular pada proses Pilkada,” katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Dianggap Tak Netral, Panwas Surati Bupati
Redaktur : Tim Redaksi