Saksi Sebut Beri Amplop ke Agus Pane

Kasus Suap di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok

Senin, 01 Juni 2009 – 13:32 WIB

JAKARTA—Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan kasus suap di Bea Cukai Tanjung Priok mengaku pernah memberika uang ke terdakwa Agus PaneTerdakwa merupakan pejabat fungsional pemeriksa dokumen di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok

BACA JUGA: Rekanan Depnakertrans Divonis 2,5 Tahun

Saksi bernama Kosasih -petugas cleaning service- menyebut pernah memberikan amplop titipan dari Direktur PT Hipson bernama Hilda ke terdakwa
Sedangkan saksi lain Harnoto Prawiro mengaku tiga kali menitipkan uang terima kasih kepada Agus.

"Uang tanda terima kasih itu saya kasikan lewat kurir untuk diserahkan ke pak Agus," ungkap ujar Harnoto saat memberikan kesaksian di persidangan tindak pidana korupsi di Jakarta, Senin (1/6).

Uang tanda terima kasih itu, menurut dia, karena Agus telah membantunya dalam pengurusan dokumen impor dari Pelabuhan Tanjung Priok

BACA JUGA: Takut Tertular Flu Babi, SBY Ikut Disuntik Vaksin

Dia juga mengaku sering memberikan uang setiap kali Bea Cukai mengadakan acara.

Ditanya Ketua Majelis Hakim Murdiyono berapa nominal yang dikasikan ke terdakwa, Harnoto menjawab," Ada lima juta dan enam juta setengah pak."

Sedangkan Kosasih menyebut pernah memberikan amplop titipan Hilda
Namun dia tidak tahu pasti isi amplop, berisi uang atau bukan

BACA JUGA: Deplu Siapkan Nota Protes ke Malaysia

"Saya cuma disuruh kasikan ke pak AgusWaktu itu pak Agus bilang terima kasihSaya tidak mendapatkan upah dari pak Agus, hanya ibu Hilda kasih saya uang Rp20 ribu," tuturnya.

Hanya saja, keterangan kedua saksi ini dibantah AgusDia menolak dikatakan menerima uang dari Harnoto maupun HildaDia pun sempat bertanya pada dua saksiPada Harnoto dia menanyakan apakah sering membantu acara di Kantor Bea CukaiDia juga bertanya ke saksi apakah PT Hipson berada di jalur hijau atau merahDijawab Harnoto, kalau sejak dulu memang sering membantu Bea CukaiHartono juga menjawab, bahwa PT Hipson berada di jalur hijauMaksudnya, selalu mematuhi rambu-rambu aturan hukum.

Untuk diketahui Agus Pane ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2008Bermula dari penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kantor Bea Cukai Tanjung PriokSaat penggeledahan, KPK menyita barang bukti Rp108 jutaPerbuatan Agus Pane diancam pidana Pasal 12 huruf (b) UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Ditawari AS Beli Hercules Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler